"Untuk posisi sampai tadi pagi, jumlah yang melakukan pengurusan SIKM itu 515," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/5/2021).
Syafrin mengatakan, dari jumlah tersebut baru 65 permohonan yang disetujui untuk penerbitan SIKM. Sedangkan pengajuan SIKM yang ditolak berjumlah 137.
"Selebihnya masih dalam proses," ucap dia.
Kebanyakan dari pengajuan yang ditolak, kata Syafrin, dikarenakan persyaratan untuk permohonan penerbitan SIKM tidak lengkap.
Ada empat kriteria yang diizinkan mengajukan permohonan SIKM, yaitu:
1. Kunjungan keluarga sakit:
- KTP Pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:
- KTP Pemohon
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil/bersalin:
- KTP Pemohon; dan
- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin:
- KTP Pemohon;
- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Aturan mengenai kriteria pengajuan SIKM tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/07/20140671/hari-pertama-larangan-mudik-515-orang-di-jakarta-ajukan-sikm-137-ditolak