Aksi provokasi diduga bertujuan membuat macet jalan agar bisa mudik ke kampung halaman di tengah larangan mudik yang diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Ketiga orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda, yakni di kawasan Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/5/2021) pagi.
"Telah mengamankan tiga orang yang melakukan posting-an di WhatsApp group (WAG) untuk mengajak melakukan aksi demonstrasi pelaku usaha transportasi secara serempak di beberapa lokasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Sabtu.
Yusri menjelaskan, penangkapan ketiga orang itu bermula dari tersebarnya pesan singkat provokasi tentang ajakan unjuk rasa bagi pengusaha angkutan umum pada Jumat (7/5/2021).
Pesan tersebut berisi seruan yang meminta seluruh penyedia jasa travel Sumatera lintas Jakarta, Pulau Jawa, dan Bali untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait larangan mudik.
"Terkait tangkapan layar yang tersebar dalam WhatsApp group, di mana tangkapan layar tersebut berisi seruan untuk mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan dengan tujuan untuk diperbolehkan mudik," kata Yusri.
Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari penangkapan ketiga orang tersebut berupa tiga unit ponsel dan sim card yang digunakan untuk menyebarkan pesan provokasi.
Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 160 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/08/16111501/polisi-tangkap-3-orang-yang-sebarkan-ajakan-demo-di-jalan-tol-demi-bisa