JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan masih menunggu keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur soal penangguhan penahanan klien mereka.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berharap Majelis Hakim sudah menentukan keputusan sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang tinggal hitungan hari.
"Nanti kita lihat saja pas sidang, kita tanya lagi (keputusan Majelis Hakim). Insya Allah, mudah-mudahan (keputusan keluar sebelum Idul Fitri)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Alasannya kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan agar klien mereka yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri bisa merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah bersama keluarga.
Penangguhan meliputi Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus kerumunan warga di Petamburan.
Serta Muhammad Hanif Alatas yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus tes swab Rizieq diduga atau ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor, ketujuhnya diwakili satu tim kuasa hukum sama.
"Salah satu saja (alasan mengajukan penangguhan penahanan karena ingin berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri 1442 Hijriah)," ujarnya.
Alasan lainnya Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat yang jadi terdakwa di kasus tes swab Rizieq di RS UMMI sejak tingkat penyidikan hingga kini tidak ditahan sebagaimana Rizieq dan Hanif.
Tim kuasa hukum mengajukan penjamin berupa orang dalam hal ini anggota keluarga dan kuasa hukum yang menjamin terdakwa tidak melarikan diri dan merusak barang bukti bila tidak ditahan.
"Dengan alasan terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak akan ditahan. Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idul Fitri," tutur Aziz. (BIMA PUTRA)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Kubu Rizieq Shihab Harap Penangguhan Penahanan Keluar Sebelum Lebaran".
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/10/10395831/kuasa-hukum-harap-penangguhan-penahanan-rizieq-shihab-dikabulkan-sebelum