Pasalnya, pembatasan ketat yang sebelumnya diterapkan kini mulai diperlonggar oleh Pemerintah Pusat.
Sejumlah kegiatan yang pada Lebaran sebelumnya dilarang akibat pandemi Covid-19 mulai diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menyusul pelonggaran itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengatur setiap kegiatan keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri.
Takbiran tanpa keliling
Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel Hasan Mustofi menjelaskan, kegiatan takbiran untuk menyambut Lebaran tak bisa dilarang walaupun di tengah pandemi Covid-19.
"Enggak dilarang. Takbiran itu amaliyah agama, enggak boleh dilarang. Hanya diatur sedemikian rupa," ujarnya kepada wartawan, Senin (10/5/2021).
Dalam pelaksanaannya, kata Hasan, harus dilakukan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Hasan, kegiatan takbiran hanya boleh digelar di masjid dengan jumlah peserta maksimal 10 persen dari kapasitas normal.
"Sekarang seperti takbiran itu hanya 10 persen. Bukan 50 persen dari kapasitas masjid," kata Hasan.
Hasan menegaskan bahwa takbiran yang dilaksanakan secara berkeliling tetap dilarang karena dapat membahayakan para peserta.
Selain lebih berpotensi menimbulkan kerumunan, kata Hasan, Takbir keliling dikhawatirkan menimbulkan konflik dan rawan kecelakaan lalu lintas.
"Takbir keliling sudah dilarang. Larangannya itu begini, pertama potensi penyebaran virus, yang kedua potensi konflik, anarkistis. Terus yang kami antisipasi tingkat kecelakaan," ucap Hasan.
Shalat Id di ruang terbuka
Selain itu, kegiatan shalat Id berjemaah juga diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hasan menuturkan, setiap jemaah harus dipastikan memakai masker dan menjaga jarak fisik selama beribadah.
"Kalau shalat Id tetap, hanya pembatasan saja ya. Protokol kesehatannya diperkuat, diperketat. Tetap bisa 50 persen," ungkapnya.
Meski begitu, MUI dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar menggelar shalat Id berjemaah di ruang terbuka.
Pertimbangannya, kata Hasan, sirkulasi udara di ruang terbuka berjalan lebih baik dibandingkan di dalam ruang ibadah.
"Karena sirkulasi udara kalau di masjid, walaupun 50 persen, itu masih mengkhawatirkan," kata Hasan.
"Jadi dianjurkan selain masjid, diperkuat dengan tempat terbuka. Bisa di lapangan, di taman, di jalan juga enggak masalah," sambungnya.
Halalbihalal keluarga inti
Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan MUI meminta agar masyarakat tetap meniadakan kegiatan open house.
Kegiatan silaturahmi halalbihalal pada Hari Raya Lebaran hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti.
"Kalau halalbihalal hanya keluarga inti ditambah lima orang," ujar Hasan.
Menurut Hasan, penambahan lima orang itu dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat yang memerlukan bantuan pihak lain, khususnya dalam mempersiapkan kegiatan halalbihalal.
Dengan pembatasan tersebut, diharapkan kegiatan halalbihalal dapat berjalan tanpa menyebabkan kerumunan orang.
"Jadi, keluarga ini saja. Ditambah beberapa orang untuk memberi keleluasaan pada pembantu, pengurus makanan. Diperkecil cakupannya, supaya penularan terkendali," kata Hasan.
Adapun pembatasan jumlah peserta dalam setiap kegiatan untuk memastikan jarak fisik tetap terjaga dan tidak menimbulkan kerumunan.
Sehingga, seluruh kegiatan yang diperbolehkan diharapkan bisa berjalan dengan lancar tanpa menyebabkan penularan Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/11/07431851/lebaran-2021-di-tangsel-takbiran-hingga-shalat-id-berjemaah-diperbolehkan