Polisi telah menangkap dua dari tiga tersangka pelaku kasus pencurian dan pemerkosaan anak di Bekasi tersebut, yaitu RP (28) dan AH (35). Tersanga pelaku utama, yaitu RTS (26) masih dalam pengejaran.
"AH ini residivis, pernah juga melakukan aksi yang sama dan berkomplot, makanya kami masih didalami terus. AH residivis pencurian besi pada saat itu," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
AH berperan sebagai penadah yang meminjamkam motornya kepada RTS dan RP untuk beraksi.
Peristiwa pencurian dan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu pekan lalu. Hari itu pukul 20.00 WIB, RTS menerobos masuk ke sebuah rumah di kawasan Bintara, Kota Bekasi, dengan memanjat tembok, sedangkan RP menunggu di luar rumah untuk mengawasi.
"Modus mereka adalah dengan memanjat mulai dari tembok belakan. Jadi satu di motor, kemudian yang satu loncat tembok belakang masuk melalui ventilasi udara," ucap Yusri.
RTS kemudian menemukan korban sedang tidur di dalam rumah, dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
RTS sempat menyekap korban dengan boneka dan melakukan pengancaman.
"Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, yang diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku," sambungnya.
Setelah itu, RTS mengambil dua ponsel yang berada di dekat korban dan melarikan diri.
Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap RTS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/17/15540731/satu-tersangka-kasus-pencurian-dan-pemerkosaan-anak-di-bekasi-seorang