Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Selain kuasa hukum, John juga membacakan pledoi yang ia tulis sendiri.
Berikut sejumlah fakta dari sidang pembacaan pledoi.
Mengaku bertobat
John membuka nota pembelaannya dengan mengungkapkan pertobatannya saat ia menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan pada 2018.
"Saya menemukan jalan pertobatan, saya ikut menjadi agen perubahan mendorong saudara-saudara lain untuk menemukan jalan hidup yang baik dan benar," kata John saat mengikuti sidang secara virtual dari Polda Metro Jaya, Selasa.
John berujar, usai bebas bersyarat tahun 2019, dia menjalani hidupnya yang baru dengan melakukan pelayanan di rumah ibadah.
"Di kehidupan saya yang baru yang sudah bertobat, saya menjalani komitmen untuk hidup dalam jalan kebenaran, salah satunya dengan terus melayani di rumah ibadah tiap minggunya," kata John.
"Setiap malam minggu, saya juga rutin menjalani sesi pelayanan bagi adik-adik saya, menasihati agar mereka dapat menjalani jalan hidup lebih baik," imbuhnya.
Menurut John, insiden yang tengah dihadapinya kini merupakan ujian terhadap pertobatannya.
Namun, ia menegaskan, bahwa niat pertobatannya tidak akan sirna.
"Saya bukan John Kei yang dulu lagi, saya sudah hidup dalam jalan pertobatan dan komitmen ini, puji Tuhan, belum pernah saya langgar sampai saat ini," kata John.
Merasa dizalimi
Selanjutnya, John mengaku tak bersalah atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias Erwin pada 21 Juni 2020 lalu.
"Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan pada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi majelis, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," ujar John.
John justru merasa dirinya menjadi korban dalam perkara yang dia hadapi saat ini.
"Demi Tuhan saya dizalimi dan ini semua terjadi ketika saya memperjuangkan hak-hak saya mencari keadilan dalam jalur hukum negara, prosedur hukum negara," kata John.
Menurut John, yang ia lakukan hanya memberikan kuasa kepada pengacaranya untuk menagih utang kepada Nus. Selebihnya, ia merasa tidak ikut campur.
"Saya hanya memberi kuasa pada pengacara saya untuk mencari resolusi utang piutang," kata John.
Dalam pledoi tersebut, John juga mengungkapkan kekecewaannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perkenankan saya mengutarakan kekecewaan yang mendalam karena JPU jelas-jelas tidak menghiraukan fakta yang terungkap di persidangan. Fakta di persidangan membuktikan, bahwa dakwaan yang disusun JPU tidak ada satu pun yang terbukti," kata John.
Menurut John, tuntutan yang disampaikan JPU berdasarkan asumsi, perasaan, dan praduga yang jelas bertentangan dengan KUHP dan KUHAP.
Karena itu, John menyatakan tindakan JPU menyimpang dan mencederai kepastian hukum.
"JPU telah menyembunyikan fakta objektif dan yang sebenarnya terungkap di persidangan," kata John.
Menurut dia, JPU tak mengindahkan sumpah profesinya.
"Saya mendoakan JPU agar mereka tidak termakan sumpah jabatan dan karma pada mereka dan keturunannya," ungkap John.
Ia juga menyatakan, keterangan saksi di persidangan banyak yang mengada-ada
"Sungguh sangat jelas dan terang benderang saksi terlalu banyak mengada-ada, memaksakan kronologi cerita fiksi dan dongeng," ujar dia.
Namun, John mengaku masih menaruh harapan pada Majelis Hakim.
"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak berasalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John.
"Keadilan dari majelis agar dapat memberi putusan yang sesuai kebenaran dan bebaskan saya dari semua tuntutan ini," tambah dia.
John sebelumnya dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa pada 11 Mei 2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," kata jaksa saat itu.
John dianggap sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.
John Kei terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan. John didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/19/08495881/john-kei-membela-diri-mengaku-sudah-bertobat-hingga-merasa-dizalimi