"Sudah lama (menggunakan), sekitar tiga tahun. (Alasan menggunakan) karena pergaulan," kata Raffi di Polda Metro Jaya, Rabu ini.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menangkap Raffi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,9 gram berserta alat hisap atau bong di dalam kamar hotel tempat dia ditangkap.
Polisi juga menangkap dua orang pengedar, yaitu RW dan AK, yang memasok sabu-sabu ke Raffi. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda yakni di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur dan Kayu Putih, Pondok Cabe, Tangerang Selatan pada hari yang sama.
Dari tangan RW, polisi mendapat sabu-sabu seberat 0,2 gram, sementara dari AK mendapatk sabu-sabu seberat 2 gram.
Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal yang berbeda. Raffi Zimah dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. RW dan AK dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/19/16525641/raffi-zimah-mengaku-sudah-3-tahun-pakai-narkoba