Salin Artikel

Fakta Penangkapan Anak Rita Sugiarto: Tiga Tahun Pakai Sabu hingga Mengaku Menyesal

Raffi ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu kamar hotel kawasan Jakarta Timur, Senin (17/4/2021).

Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan itu bermula saat anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai Raffi yang sedang menggunakan narkoba di lokasi.

"Masyarakat melihat yang bersangkutan, kemudian dilaporkan ke penyidik dan didalami dan berhasil mengamankan di daerah Ciracas, Jakarta Timur," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).

Dari kamar hotel Raffi, Polisi kemudian mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 0,9 gram sabu beserta alat isap atau bong.

Menurut Yusri, barang haram yang ditemukan merupakan sisa setelah digunakan oleh Raffi di kamar hotel tersebut.

"Hasil tes urine positif amfetamine. Dia mengaku memang sudah menggunakan dari hasil yang dia beli," kata Yusri.

Yusri mengatakan, Raffi dalam pemeriksaan mengaku telah menggunakan sabu cukup lama dengan alasan salah pergaulan dengan teman-teman.

"Pengakuannya sudah cukup lama dia menggunakan (sabu)," ucap Yusri.

Tangkap 2 pemasok

Polisi yang memeriksa Raffi kemudian mengembangkan kasus itu dengan menangkap dua orang lain berinisial RW dan AK.

Kedua orang itu merupakan pemasok sabu terhadap Raffi selama ini.

RW dan AK ditangkap di lokasi berbeda, yakni Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, dan Kayu Putih, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Senin (17/5/2021).

"Kami mengamankan RW di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Ini TKP kedua. Saat pengeledahan terhadap RW ditemukan ada satu klip beratnya 0,2 gram sabu kami dapat," kata Yusri.

Polisi kemudian memeriksa RW. Dia mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial AK.

Polisi menangkap AK di rumahnya di kawasan Kayu Putih, Pondok Cabe, Senin malam.

"Kami lakukan penggeledahan dan kami temukan dua gram sabu dari tangan AK. Ini masih kami kembangkan lagi," kata Yusri.

Yusri mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal berbeda.

Raffi Zimah dikenai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

RW dan AK dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Tiga tahun pakai sabu

Sementara Raffi mengaku telah menggunakan sabu selama tiga tahun terakhir dengan alasan pergaulan.

"Sudah lama (menggunakan), sekitar tiga tahun. (Alasan menggunakan) karena pergaulan," kata Raffi.

Dia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat.

"Permintaan maaf saya untuk orangtua saya, keluarga saya, dan masyarakat semua," ujar Raffi.

Raffi juga mengaku menyesal telah menggunakan sabu sejak sekitar tiga tahun lalu hingga berujung berurusan dengan kepolisian.

"Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri. Saya menyesal dan insya Allah tidak akan mengulangi lagi," tutup Raffi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/20/08273761/fakta-penangkapan-anak-rita-sugiarto-tiga-tahun-pakai-sabu-hingga-mengaku

Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke