Kapolres Jakarta Timur, Kombes Erwin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Senin (10/5/2021) dini hari.
Awalnya, MLU bersama satu temannya mengunjungi kafe itu. Keduanya kemudian adu mulut dengan sesama pengunjung. Petugas sekuriti kafe tersebut, berinisial A, mencoba melerai.
"Tetapi korban (MLU) justru mengeluarkan kata-kata kotor dan memukul tersangka," kata Erwin di Polres Jakarta Timur, Jumat (21/5/2021).
Tersangka (A) yang tidak terima lantas mengajak korban keluar dari kafe. Tersangka dibantu beberapa rekannya lalu mengeroyok korban dengan memukul bagian kepala korban pakai balok kayu.
Korban sempat dibawa ke RS Citra Harapan Bekasi sebelum dinyatakan meninggal dunia. Polisi mengamankan tersangka pelaku, yakni A dan RH.
"Kami tetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 170, 351 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Erwin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/21/21210721/percekcokan-di-kafe-di-cakung-berujung-1-pengunjung-tewas