Salin Artikel

Modus Muncikari Online: Berkenalan di Medsos, Pacari, hingga Jual Korban kepada Pria Hidung Belang

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, media sosial marak disalahgunakan oleh muncikari untuk menarget dan menjerat korbannya. Mereka kemudian dijual kepada pria hidung belang secara online.

Awal tahun 2021 kemarin, Polda Metro Jaya menangkap 15 muncikari atau germo yang menjual 91 anak di bawah umur.

Menurut polisi, para tersangka mencari target korbannya melalui berbagai aplikasi media sosial, seprti Facebook, Instagram, dan Twitter.

Tersangka mengajak korban berkenalan, memacari korban, mengajak mereka menginap di hotel, lalu kemudian menjual korban kepada pria hidung belang.

"Modus operandinya adalah perkenalan melalui media sosial," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (25/2/2021), seperti dilansir TribunJakarta.com.

"Ada pelaku yang mencoba jadikan korban pacar, setelahnya baru diajak menginap," imbuhnya.

Setelah berpacaran, barulah tersangka menjual korban-korbannya yang kebanyakan masih di bawah umur.

"(Korban) dikasih bayaran mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000," papar Yusri. Selain 91 korban di bawah umur, ada pula 195 korban lainnya yang sudah dewasa.

Ke-15 tersangka tersebut dijerat Pasal 88 Jo 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Pengungkapan kasus baru

Kasus baru dengan modus operansi yang sama terungkap pada 19 dan 21 Mei 2021.

Polisi menangkap dua orang muncikari, yakni AD (27) dan AP (24), yang mengeksploitasi setidaknya 18 anak perempuan di bawah umur.

Para korban diamankan dari dua hotel yang digerebek di kawasan Jakarta Barat.

Yusri menjelaskan, AD dan AP mulanya berkenalan dengan perempuan-perempuan yang telah mereka incar di media sosial.

Selanjutnya, kedua muncikari tersebut mengatur janji bertemu dengan korbannya.

"Kemudian menjadikan korban pacar dan mengajak korban menginap di hotel selama beberapa hari. Selama itu, yang bersangkutan melakukan hubungan badan," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

Setelahnya, kedua muncikari itu menawarkan para korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi berbagi pesan MiChat. Mereka "dijual" dengan harga Rp 300.000- Rp 500.000.

"Uang itu digunakan untuk membayar sewa hotel dan kebutuhan sehari-hari anak yang jadi korban," ucap Yusri.

AD dan AP dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Mereka yang memasarkan korban secara online juga dipersangkakan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(Penulis: Muhammad Isa Bustomi/ Editor: Irfan Maullana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/24/15491041/modus-muncikari-online-berkenalan-di-medsos-pacari-hingga-jual-korban

Terkini Lainnya

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke