Sampai sekarang kejaksaan masih terus mengembangkan kasus ini. Berikut fakta terbaru kasus penggelapan dana BOP:
Dua tersangka
Kejari Jakbar sejauh ini sudah menetapkan dua tersangka dalam penggelapan dana BOP tahun anggaran 2018. Seorang tersangka adalah W, yang menjabat sebagai kepala sekolah SMKN 53 Jakbar saat penggelapan itu dilakukan.
Satu tersangka lainnya adalah MF, seorang staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat. W dan MF diduga bekerjasama menggelapkan dana BOP.
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Anggaran yang digelapkan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih mengatakan, dana BOP yang dikorupsi itu merupakan anggaran tahun 2018.
Total anggaran mencapai Rp 7,8 miliar.
"Rp 7,8 itu seluruh anggaran. Yang kami temukan ini hampir setengahnya lah (yang digelapkan)," kata Reopan kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021).
Dengan demikian, maka total penggelapan itu ditaksir mencapai Rp 3,9 Miliar. Namun untuk angka pastinya, Kejaksaan saat ini masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kami sudah minta audit BPK dari bulan Januari," katanya.
Belum ditahan
Reopan Saragih mengatakan, kedua tersangka sampai saat ini belum ditahan karena pertimbangan strategi penyidikan.
"Kan kami punya teknik penyidikan. Kalau kami langsung menahan itu kan berbatas waktu. Penahanan itu 20 hari, lalu diperpanjang lagi, nanti kami sudah tahan tapi belum selesai malah jadi blunder buat kami," kata Reopan kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021) kemarin.
Reopan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu perhitungan atau audit dari BPK mengenai jumlah uang yang digelapkan.
"Kami sudah minta audit BPK dari bulan Januari," katanya.
Selain itu, sampai saat ini penyidik Kejaksaan juga masih mencari bukti tambahan untuk menjerat kedua tersangka. Pada Senin (24/5/2021), penyidik Kejari Jakbar melakukan penggeledahan di Kantor Sudin Pendidikan 1 Jakbar serta di Gedung Sekolah SMKN 3 Jakbar untuk mengumpulkan bukti tambahan.
"Nanti pada saat yang tepat, kita punya teknik langsung kita limpahkan ke pengadilan. Kita sudah ada strateginya. Pada saatnya nanti akan kita lakukan penahanan," ujar Reopan.
Agar kedua tersangka tak melarikan diri, Kejaksaan pun telah mencekal W dan MF bepergian ke luar negeri.
Masih berkantor
W dan MF pun masih berkantor seperti biasa sampai Selasa kemarin. Hal ini disampaikan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat (Jakbar) Aroman.
Menurut dia, W masih berprofesi sebagai guru meski tak lagi menjadi kepala sekolah. Adapun MF saat ini bertugas di Kantor Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Status Pak W saat ini masih sebagai guru dan Pak MF sebagai staf di Kasatlak Kecamatan Taman Sari," kata Aroman, Selasa kemarin.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Maria Qibtya belum bisa memberi jawaban saat ditanya terkait sanksi bagi keuda tersangka. Maria beralasan kasus penggelapan tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu, sementara ia sendiri baru tiga bulan menjabat sebagai Kepala BKD.
"Saya harus cek dulu, kasih waktu ya besok saya cari info ke bidang yang menangani," katanya.
Modus
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengungkapkan modus korupsi dana BOP ini.
"Modusnya saudara W mantan Kepala Sekolah itu memberi kode password kepada MF untuk bisa mengakses aplikasi dana BOP," kata Dwi.
"Padahal sebenarnya satu-satunya yang boleh pegang password adalah Kepala Sekolah," tambah Dwi.
Setelah mendapat password untuk mengakses aplikasi dana BOP, MF pun mulai melakukan penggelapan.
"Misalnya dia membuat SPJ fiktif dalam melakukan pengadaan barang," kata Dwi.
Setelah berhasil melakukan penggelapan, MF pun menyetorkan sejumlah uang kepada W.
Untuk membeli vila di Puncak
Dwi mengungkapkan bahwa MF menggunakan uang hasil korupsi dana BOP itu untuk memperkaya diri. Salah satunya adalah membeli sebuah vila di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Si MF, salah satu yang keliatan agak signifikan dibelikan vila di daerah Puncak," ujar Dwi kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
"Yang lain ya (digunakan) untuk kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan," sambungnya.
Dibagikan ke guru
Sementara itu, kepala sekolah W menggunakan sebagian dari dana korupsi itu untuk memberi honor tambahan bagi para guru SMKN 53.
Jumlah honor tambahan tersebut berkisar antara Rp 1-2 juta per orang.
Reopan Saragih mengatakan, para guru menyatakan siap mengembalikan uang hasil korupsi itu kepada negara.
"Guru guru yang harusnya tidak boleh menerima horor mereka ingin mengembalikan. Nilainya kecil hanya Rp 1-2 juta," ujar Reopan, Selasa kemarin.
Reopan menyebut para guru tidak tahu bahwa honor tambahan dari W adalah hasil penggelapan dana BOP. Oleh karenanya, mereka tidak akan dijerat sebagai tersangka.
"Kan kasian juga, mereka juga punya itikad baik (mengembalikan) untuk pemulihan keuangan negara, walaupun nilainya tidak maksimal," kata Reopan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/10020021/total-dana-bop-smkn-53-jakbar-yang-digelapkan-hingga-alasan-tersangka