Dilansir dari akun resmi Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta, @dinkesdki, warga pra-lansia adalah kelompok usia paling rentan kedua yang terserang Covid-19 setelah kelompok usia 60 tahun ke atas.
"Usia 50-59 tahun adalah kelompok usia paling rentan kedua setelah kelompok usia 60 tahun ke atas yang dapat mengalami kondisi berat bahkan fatal jika tertular Covid-19," tulis Dinkes DKI, Minggu (30/5/2021).
Bagi warga pra-lansia berusia 50 thun ke atas yang ingin mengikuti vaksinasi, mereka hanya perlu membawa persyaratan berupa KTP atau keterangan domisili di DKI Jakarta.
Mereka dapat mengikuti vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat di DKI Jakarta.
"Segera lakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat di DKI Jakarta! Layanan vaksinasi untuk pra lansia ini berbasis tempat tinggal dengan menunjukan KTP atau keterangan domisili di wilayah DKI Jakarta," tulis Dinkes DKI.
Warga pra-lansia juga bisa didampingi oleh orang lain saat vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.
Setiap orang yang mendampingi dua orang pra-lansia untuk vaksinasi akan mendapat kesempatan untuk divaksinasi.
Kebijakan ini sama dengan sebelumnya, yaitu pendamping dua orang lansia bisa mendapat vaksinasi.
Progres vaksinasi Covid-19 di Jakarta sendiri per 30 Mei 2021 untuk kelompok tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik sudah mencapai 81,1 persen untuk dosis pertama.
Untuk dosis kedua baru berjalan 59,1 persen dari target 3.000.689 orang.
Selain vaksinasi pra-lansia, Dinkes DKI juga memulai vaksinasi tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan dengan kategori RW prioritas (RW kumuh) di DKI Jakarta berdasarkan Pergub DKI Nomor 90 Tahun 2018.
Vaksinasi masyarakat rentan sudah dimulai sejak 5 Mei 2021 dan sudah dilaksanakan untuk 142.000 orang untuk dosis pertama. Baca berikutnya
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/31/14131701/ini-syarat-vaksinasi-untuk-warga-dki-usia-50-tahun-ke-atas