Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penyelenggara tempat usaha karaoke dalam uji coba tersebut.
Salah satunya, semua pengunjung tempat karaoke tersebut wajib dites swab antigen.
"Yang jelas harus swab antigen semua pengunjung, semua sudah harus swab," kata Gumilar saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Selain itu, Gumilar berujar, pengelola tempat usaha karaoke hanya boleh membuka 50 persen dari seluruh ruangan karaoke yang ada.
Jumlah pengunjung tiap ruangan dibatasi maksimal hanya 25 persen dari kapasitas normal ruangan yang ada.
"Satu ruangan itu diupayakan hanya dipakai satu kali dalam sehari, jadi enggak boleh satu ruangan itu berganti-ganti, itu kira-kira yang pokok-pokoknya," ucap dia.
Dengan kapasitas 25 persen untuk satu ruangan karaoke, Gumilar mengatakan, ruangan karaoke yang bisa dibuka adalah ruangan dengan kapasitas besar.
"Kalau yang satu room cuma bisa 2-3 orang otomatis enggak bisa dipakai, jadi kami upayakan room-room besar dulu yang dipakai," tutur Gumilar.
Dia mengatakan, dalam uji coba tahap awal ini akan diseleksi dari 50 tempat karaoke yang sudah mengembalikan revisi pemeriksaan protokol kesehatan mereka ke Disparekraf.
Uji coba tahap pertama akan diseleksi hingga menjadi belasan tempat karaoke yang diawasi secara ketat oleh Satpol PP, Kepolisian, dan Dinas Pariwisata.
Namun, dia enggan menyebutkan secara pasti waktu uji coba pembukaan tempat karaoke dilangsungkan karena tren penularan Covid-19 sedang meningkat.
"Rencananya dalam waktu dekat, kami terus matangkan, kami enggak mau karena saat ini memang sedang trennya (Covid-19) lagi agak naik kan gara-gara Lebaran kemarin, ya mudah-mudahan agak membaik, mungkin bisa kami uji coba," kata Gumilar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/02/12371371/pemprov-dki-bakal-uji-coba-pembukaan-tempat-karaoke-pengunjung-wajib