Salin Artikel

Jalur Zonasi PPDB Kota Tangerang Dibagi Tiga, Berikut Pembagiannya

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang Jamaludin berujar, setidaknya ada tiga zona dalam jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Tangerang tahun ajaran 2021/2022.

Zonasi merupakan salah satu jalur PPDB untuk jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang.

Sementara lainnya dapat melalui jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua/wali murid.

Jamaludin menyatakan, tiga zona itu terbagi dalam tiga wilayah di Kota Tangerang, yakni zona 1 di wilayah timur, zona 2 di wilayah tengah, dan zona 3 di wilayah barat.

"Zona 1 di wilayah timur, zona 2 wilayah tengah, zona barat itu zona 3," ungkap Jamaludin saat ditemui, Rabu (2/6/2021).

Jamaludin menuturkan, kecamatan yang termasuk di zona 1 adalah Larangan, Ciledug, Karang Tengah, dan Pinang.

Kemudian, Kecamatan Cipondoh, Batuceper, Nenda, Neglasari, dan Tangerang, termasuk dalam zona 2.

"Zona 3 itu ada (Kecamatan) Jatiwung, Periuk, Cibodas, dan Karawaci," ucapnya.

Dia menyatakan, pembagian tiga zona tersebut sudah dibagi secara adil.

Pasalnya, menurut Jamaludin, tiap sekolah mampu menampung 30 persen dari siswa yang berada di sekitarnya.

"Itu mendekati adil. Di tiap zonanya itu sudah kami atur, rata-rata itu 30 persen daya tampung yang diterima orang-orang situ," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jamaludin belum mengungkapkan skema penerimaan jalur zonasi.

Namun, kata dia, jika rumah seorang murid berada dalam satu RT dengan sekolah, maka dapat dipastikan murid tersebut bakal diterima di sekolah itu.

"Apalagi di sekolah itu, dia (murid) satu RT. Satu RT itu pasti diterima," katanya.

Jamaludin sebelumnya menyatakan bahwa PPDB jenjang TK-SMP digelar pada 14 Juni 2021 dan 30 Juni 2021.

"PPDB dilakukan dari jenjang TK hingga SMP saja. Kewenangan PPDB SMA dan SMK ada di Provinsi Banten," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD):

CPDB jenjang TK :

1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A

2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B

CPDB jenjang SD

1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021

2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun

3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog

4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir

CPDB jenjang SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021

2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli

3. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/02/15302901/jalur-zonasi-ppdb-kota-tangerang-dibagi-tiga-berikut-pembagiannya

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke