TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang Jamaludin berujar, setidaknya ada tiga zona dalam jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Tangerang tahun ajaran 2021/2022.
Zonasi merupakan salah satu jalur PPDB untuk jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang.
Sementara lainnya dapat melalui jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua/wali murid.
Jamaludin menyatakan, tiga zona itu terbagi dalam tiga wilayah di Kota Tangerang, yakni zona 1 di wilayah timur, zona 2 di wilayah tengah, dan zona 3 di wilayah barat.
"Zona 1 di wilayah timur, zona 2 wilayah tengah, zona barat itu zona 3," ungkap Jamaludin saat ditemui, Rabu (2/6/2021).
Jamaludin menuturkan, kecamatan yang termasuk di zona 1 adalah Larangan, Ciledug, Karang Tengah, dan Pinang.
Kemudian, Kecamatan Cipondoh, Batuceper, Nenda, Neglasari, dan Tangerang, termasuk dalam zona 2.
"Zona 3 itu ada (Kecamatan) Jatiwung, Periuk, Cibodas, dan Karawaci," ucapnya.
Dia menyatakan, pembagian tiga zona tersebut sudah dibagi secara adil.
Pasalnya, menurut Jamaludin, tiap sekolah mampu menampung 30 persen dari siswa yang berada di sekitarnya.
"Itu mendekati adil. Di tiap zonanya itu sudah kami atur, rata-rata itu 30 persen daya tampung yang diterima orang-orang situ," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jamaludin belum mengungkapkan skema penerimaan jalur zonasi.
Namun, kata dia, jika rumah seorang murid berada dalam satu RT dengan sekolah, maka dapat dipastikan murid tersebut bakal diterima di sekolah itu.
"Apalagi di sekolah itu, dia (murid) satu RT. Satu RT itu pasti diterima," katanya.
Jamaludin sebelumnya menyatakan bahwa PPDB jenjang TK-SMP digelar pada 14 Juni 2021 dan 30 Juni 2021.
"PPDB dilakukan dari jenjang TK hingga SMP saja. Kewenangan PPDB SMA dan SMK ada di Provinsi Banten," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD):
CPDB jenjang TK :
1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A
2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B
CPDB jenjang SD
1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun
3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog
4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir
CPDB jenjang SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021
2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
3. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/02/15302901/jalur-zonasi-ppdb-kota-tangerang-dibagi-tiga-berikut-pembagiannya