Salin Artikel

Polisi Diminta Tindak Pesepeda yang Keluar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin

Dia mengatakan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas ada larangan pesepeda masuk jalur kendaraan bermotor apabila sudah disediakan jalur khusus sepeda.

"Kan sudah ada Undang-Undang yang melarang, polisi segera saja melakukan penindakan," kata Tigor melalui telepon, Rabu (2/6/2021).

Tigor mengatakan, polisi bisa langsung menyita sepeda yang digunakan pesepeda yang melanggar.

Pasalnya, sudah diatur sanksi bagi pesepeda yang melanggar berdasar UU LLAJ.

"Bisa disita, polisi nggak usah ragu-ragu untuk jaminan ya sita dulu sepedanya melalui surat bukti penyitaan, baru dikumpulkan dibikin sidang tindak pidana," ucap Tigor.

"Sanksinya kan hanya Rp 100.000 maksimal, itu kategori tindak pidana ringan. Tangkepin dulu, disita sepedanya. Nanti udah ada beberapa baru bikin sidang tindak pidana ringan (mengundang) hakim, jaksa. Nggak perlu takut, udah polisi bisa lakukan penindakan," tambah dia.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memberikan hak istimewa kepada para pesepeda road bike.

Pesepeda road bike diizinkan melintas di jalur kendaraan bermotor Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB.

Polisi baru akan menindak pesepeda yang melintas jalur kendaraan bermotor di luar jam tersebut.

Padahal, sudah ada jalur khusus sepeda di sepanjang Sudirman-Thamrin.

Namun, para pesepeda road bike enggan menggunakan jalur sepeda dengan alasan kurang nyaman.

Penindakan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang gowes di luar jalur khusus yang telah disediakan.

"Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/5/2021), seperti dikutip Antara.

Sambodo menjelaskan dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dia juga mengatakan penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS).

Jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda.

"Di Pasal 299 UU Lalu Lintas itu dendanya Rp 100 ribu. Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP-nya yang benar," ujarnya.

Sambodo menambahkan, penegakan hukum terhadap pesepeda adalah jalan terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian.

"Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif," tambahnya.

Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/02/15325911/polisi-diminta-tindak-pesepeda-yang-keluar-jalur-sepeda-sudirman-thamrin

Terkini Lainnya

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke