Salin Artikel

Main Facebook dari Penjara, Terpidana Pencabulan di Depok Terancam Tak Dapat Remisi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Pengamanan Rutan Cilodong, Depok, Numan Fauzi, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusulkan sanksi administrasi register F kepada eks pejabat gereja terpidana kasus kekerasan seksual, Syahril Parlindungan Marbun.

Sebelumnya, Syahril yang divonis 15 tahun penjara terkait pencabulan anak-anak, terkonfirmasi masih dapat mengakses Facebook dari dalam penjara melalui ponsel yang disebut diperolehnya dari napi yang sudah bebas.

"Kami mengusulkan untuk register F, pemutusan hak-hak dia sebagai warga binaan untuk (mendapatkan) remisi dan integrasi," kata Fauzi kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Fauzi menyebut, pihak rutan kerap melakukan sosialisasi terhadap para warga binaan mengenai hal-hal yang boleh dan tidak dilakukan, beserta konsekuensinya.

Ia juga menyampaikan bahwa petugas sudah rutin melakukan sidak 2 kali seminggu dan menyiapkan sarana komunikasi bagi para warga binaan.

Fauzi mengeklaim, ponsel yang didapatkan Syahril di dalam sel lolos dari pengawasan.

Di samping usulan sanksi administrasi, Syahril juga disebut akan ditempatkan dalam sel isolasi.

"Kami lakukan sel isolasi 2x6 hari," ujar Fauzi.

Syahril terlibat dalam rangkaian kekerasan seksual sebagai bekas pembimbing anak-anak di salah satu kegiatan di Gereja Herkulanus Depok.

Selama masih menjabat itu, Syahril yang juga bekerja sebagai advokat itu memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli sedikitnya 23 anak bimbingnya selama hampir 20 tahun terakhir.

Vonis 15 tahun penjara untuk Syahril merupakan hukuman maksimal sesuai yang tertera pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Selain hukuman 15 tahun penjara, Syahril juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara untuk korban pertama, lalu ganti rugi korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/03/11393241/main-facebook-dari-penjara-terpidana-pencabulan-di-depok-terancam-tak

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke