Salin Artikel

Akan Dilaporkan karena Terpidana Pencabulan Main Facebook dari Penjara, Ini Kata Rutan Cilodong

Rencana pelaporan ini sebelumnya dikemukakan oleh Azas Tigor Nainggolan selaku pengacara para korban Syahril.

Menurut Fauzi, insiden ini memang lolos dari pengawasan petugas, tetapi bukan berarti petugas rutan tak melakukan pengawasan sama sekali.

"Yang jelas kami tidak melakukan pembiaran. Sebagai petugas pemasyarakatan, kami tidak akan ada pembiaran, tidak akan memfasilitasi, memberikan alat komunikasi tersebut," kata Fauzi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

"Kami secara tegas dan gamblang seringkali juga melakukan sosialisasi kepada mereka (warga binaan), bisa di lapangan atau blok hunian biasa, aturan-aturan apa yang harus ditaati. Ketika Anda sudah menaati, Anda akan mendapatkan hak ini. Ketika kalian melanggar, kalian mendapatkan sanksi," jelasnya.

Di samping itu, Fauzi mengeklaim, jajarannya rutin melakukan inspeksi dua kali dalam sepekan serta menyiapkan sarana komunikasi rutan bagi para warga binaan.

Dalam pernyataannya kepada Kompas.com, Tigor sangsi jika petugas rutan tak mengetahui bila Syahril menggunakan ponsel dari dalam sel.

Tigor bilang, bisa saja ada oknum rutan yang "bermain", sebab ponsel bukan barang yang mudah diselundupkan, terlebih lagi butuh diisi daya baterainya, sedangkan sepengetahuannya tak ada sumber listrik di dalam sel.

"Jadi ini harus diperiksa secara investigatif sistem kerja yang ada di Rutan Cilodong. Apa pun soalnya, argumentasinya, harus diperiksa intensif," sebut Tigor.

Fauzi tak secara tegas membantah kemungkinan keterlibatan oknum seperti yang dicurigai Tigor, tetapi ia memastikan bahwa tindakan tegas akan dilakukan.

"Sekalipun ada oknum akan tetap ditindak, sudah aturannya," kata dia.

Kabar bahwa Syahril menggunakan ponsel dari dalam penjara mengemuka sejak kemarin, terpantau dari akun Facebook-nya yang aktif memberikan komentar dan menyukai konten-konten.

Pihak rutan kemudian segera melakukan inspeksi dan memeriksa Syahril.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Fauzi, Syahril memperoleh ponsel itu dari warga binaan yang sudah bebas.

Fauzi menjelaskan, Syahril kini ditempatkan di sel isolasi khusus dan tengah diusulkan untuk register F sebagai sanksi administrasi yang bakal memutus hak remisinya selaku narapidana.

Syahril diketahui terlibat dalam rangkaian kekerasan seksual sebagai bekas pembimbing salah satu kegiatan di Gereja Herkulanus Depok.

Selama menjabat, Syahril yang juga bekerja sebagai advokat itu memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli sedikitnya 23 anak bimbingnya selama hampir 20 tahun terakhir, berdasarkan catatan Tigor.

Vonis 15 tahun penjara untuk Syahril merupakan hukuman maksimal sesuai yang tertera pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Selain hukuman 15 tahun penjara, Syahril juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara untuk korban pertama, lalu ganti rugi korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/03/12515251/akan-dilaporkan-karena-terpidana-pencabulan-main-facebook-dari-penjara

Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke