Simak Syarat PPDB 2021 Tingkat TK, SD, dan SMP di Tangsel
"Iya sesuai dengan Perwal Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Tangerang Selatan," ujar Benyamin, Kamis (3/5/2021).
PPDB Tangerang Selatan 2021 akan dilaksanakan secara online dan offline terbatas dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Untuk tingkat TK pembina, pendaftaran peserta didik dibuka pada 8-16 Juni 2021. Sementara tingkat SD dibuka 7-19 Juni 2031.
Pendaftaran PPDB tingkat SMP dibagi menjadi dua tahapan. Pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, prestasi hasil perlombaan dan perpindahan tugas orang tua/wali dibuka 14 - 17 Juni 2021. Pendaftaran PPDB jalur seleksi prestasi akademik nilai rapor dibuka 28 - 30 Juni 2021.
Berikut persyaratan dan mekanisme pendaftaran PPDB 2021 untuk tingkat TK Pembina, SD Negeri, dan SMP Negeri di Tangerang Selatan:
PPDB TK
Perayaratan:
- Calon peserta didik berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
- Calon peserta didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
- Berkas Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
Mekanisme:
- Pendaftar mengirimkan foto/scan akta kelahiran dan kartu keluarga ke nomor WhatsApp atau email panitia satuan pendidikan.
- Panitia satuan pendidikan merekap jumlah pendaftar yang masuk.
- Panitia satuan pendidikan menyeleksi berkas pendaftar yang masuk.
- Panitia satuan pendidikan mengumumkan hasil seleksi melalui WhatsApp atau email.
- Pelaksanaan daftar ulang dan informasi lainnya dapat dilakukan melalui jarak jauh, termasuk informasi hari pertama masuk sekolah.
PPDB SD
Persyaratan:
1, Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SDN harus memenuhi ketentuan :
- Berusia 7 (tujuh) tahun; atau
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
- Melampirkan rekomendasi secara tertulis dari psikolog profesional (untuk peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun).
2. Memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
3. Melampirkan persyaratan sesuai dengan jalur pendaftaran :
- Jalur afirmasi melampirkan bukti sebagai penerima program PKH dan surat pernyataan orang tua.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali melampirkan SK pindah tugas. Jalur ini dapat digunakan untuk anak guru yang mengajar pada satuan pendidikan tempat mendaftar.
Ketentuan:
1. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang telah berusia 7 (tujuh) tahun.
2. Kriteria seleksi mempertimbangkan prioritas:
- Usia
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
3. Tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Mekanisme:
- Peserta mengirimkan scan Akta Kelahiran dan KK serta persyaratan lain pada nomor WhatsApp atau email panitia sekolah.
- anitia satuan pendidikan merekap jumlah pendaftar.
- Panitia satuan pendidikan menyeleksi berkas pendaftar yang masuk.
- Panitia satuan pendidikan mengumumkan hasil seleksi melalui WhatsApp atau email.
- Pelaksanaan daftar ulang dan informasi lainnya dapat dilakukan melalui jarak jauh termasuk info hari pertama masuk sekolah.
PPDB SMP
Persyaratan:
1. Lulus SD/MI/sederajat.
2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun per 1 Juli 2021.
3. Calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) mengikuti pendaftaran secara daring (online) di website PPDB, dengan ketentuan :
- Memilih Satuan Pendidikan SMP Negeri tujuan.
- engisi formulir pendaftaran di website (Nama, NIK,NISN).
- Membuat surat pernyataan.
- Siswa domisili Tangerang Selatan yang bersekolah SD/MI di luar Tangerang Selatan calon peserta didik mengisi formulir dan mengirimkan persyaratan melalui nomor Whatsapp sekolah tujuan.
- Melengkapi persyaratan bagi pendaftar sesuai dengan jalur PPDB:
- Mengirim berkas melalui WhatsApp atau ojek online berupa KIP/PIP, PKH dan surat pernyataan orang tua sebagai Penerima KIP/PIP, PKH bagi pendaftar jalur afirmasi,
- Mengirim berkas melalui WhatsApp atau ojek online berupa surat keterangan pindah, bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan surat keputusan mengajar dari Kepala Sekolah, bagi pendaftar khusus anak guru.
- Mengirimkan persyaratan berupa nilai rapor dan/atau bukti perolehan prestasi melalui ojek online bagi pendaftar jalur prestasi (bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Mekanisme:
- Memilih Sekolah tujuan ppdbsmpn1.tangerangselatankota.go.id sampai dengan ppdbsmpn24.tangerangselatankota.go.id
- Mengisi data sesuai aplikasi di website sesuai jalur.
- Melengkapi persyaratan sesuai jalur dan membuat surat pernyataan.
- Mengirim berkas persyaratan dan surat pernyataan ke sekolah tujuan.
- Verifikasi Berkas masuk.
- Pengumuman.
- Melalukan daftar ulang.