Salin Artikel

Sidang Kasus RS Ummi: Tuntutan 6 Tahun Penjara bagi Rizieq Shihab hingga Terdakwa Dianggap Tak Sopan

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama.

Selain Rizieq, Muhammad Hanif Alatas (menantu Rizieq) dan Dirut RS Ummi Andi Tatat juga dituntut pada Kamis kemarin.

Ketiganya sebelumnya didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test Rizieq Shihab di RS Ummi.

Tuntutan 6 tahun penjara bagi Rizieq Shihab

JPU menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," kata jaksa.

Hukuman itu dipotong kurungan penjara yang sudah dijalani Rizieq selama proses hukum berjalan.

Rizieq diyakini bersalah dan melanggar salah satunya Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus ini.

Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.

Jaksa juga menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19.

"Upaya terdakwa mengganggu pelaksanaan dan ketertiban umum serta menimbulkan keresahan masyarakat," ucap jaksa.

Jaksa juga menganggap Rizieq tidak sopan dalam persidangan.

"Dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa.

Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Tuntutan untuk Hanif Alatas

Sementara itu, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dituntut dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hanif Alatas berupa pidana selama dua tahun penjara," kata jaksa.

Hukuman itu dipotong kurungan penjara yang sudah dijalani Hanif selama proses hukum berjalan.

Hanif Alatas juga diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Hanif dalam kasus ini.

Hal yang memberatkan, Hanif dianggap tidak mendukung upaya pemerintah menanggulangi Covid-19.

Hanif juga dinilai menciptakan kegaduhan dan mengganggu keresahan masyarakat. Ia juga dianggap berbelit-belit dan tidak sopan dalam persidangan.

Sementara, hal yang meringankan, kata jaksa, Hanif masih berusia muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilaku ke depan.

Tuntutan bagi Andi Tatat

Terakhir, Dirut RS Ummi Andi Tatat dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Tatat selama dua tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan," kata jaksa.

Jaksa menilai, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong dengan sengaja terkait hasil tes usap Rizieq di RS Ummi.

Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan.

Andi dinilai tidak patut dalam penanganan Covid-19 sebagaimana seharusnya, padahal ia dokter dan dirut RS.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19," lanjut jaksa.

Sementara, hal yang meringankan, Andi diharapkan mampu memperbaiki perilaku ke depan.

Ajukan pledoi

Rizieq Shihab dan Hanif Alatas mengajukan pledoi atau nota keberatan setelah dituntut.

"Iya (kami mengajukan pleidoi)," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis.

Aziz menyebutkan, pihaknya akan menyiapkan materi-materi yang menguatkan pledoi.

"Yang menguatkan adalah bahwa memang penerapan pasal-pasal (tuntutan dari jaksa), tidak lepas dari unsur politik," sebut Aziz.

Andi Tatat juga mengajukan pledoi. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Andi, Achmad Michdar.

"Saya melihat dakwaan dan tuntutan jaksa itu berlebihan, karena dakwaan primer sulit dibuktikan," kata Michdar kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/04/09242261/sidang-kasus-rs-ummi-tuntutan-6-tahun-penjara-bagi-rizieq-shihab-hingga

Terkini Lainnya

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke