Salin Artikel

Soal Sanksi Sistem Poin hingga Pencabutan SIM, Polda Metro Tunggu Korlantas Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu kebijakan dari Korlantas Polri mengenai aturan baru soal sanksi pelanggar lalu lintas dengan sistem poin hingga pencabutan SIM.

Saat ini, aturan yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM masih tahap soosialisasi.

Sosialisasi sanksi poin itu dilakukan selama 6 bulan atau sejak aturan itu diterbitkan pada Februari 2021.

"Iya masih sosialisasi. Ini sudah level nasional, kami menunggu arahan dan kebijakan dari Korlantas terkait kapan akan diberlakukan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfrimasi, Jumat (4/6/2021).

Pada Perpol Nomor 5 tahun 2021, penandaan dan poin diberikan kepada pengendara atau pemilik SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sambodo pun menilai aturan tersebut akan efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas karena adanya ancaman penahanan dan pencabutan SIM.

"SIM kalau sudah ditandai, orang akan berhati-hati pelanggaran pertama, kedua, dan ketiga mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya," ucap Sambodo.

Adapun poin yang diberikan kepada pelanggar memiliki nilai yang berbeda yakni 5 poin, 3 poin dan 1 poin, disesuaikan pelanggaran lalu lintas.

Pemberian poin 5

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM.

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

- Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

- Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas.

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.

- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.

- Mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

- Mengemudikan Kendaraan Bermotor Berbalapan Dijalan Dimaksud Dalam Pasal 115 Huruf B.

Pemberian poin 3

- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

- Menggunakan pelat nomor palsu.

- Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda.

- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.

- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.

- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.

- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Pemberian poin 1

- Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.

- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.

- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.

- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan.

- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.

- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.

- Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.

- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

- Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 Ayat 4.

- Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

Sementara itu, pengendara yang melanggar lalu lintas dan mendapatkan poin cukup banyak akan diberikan sanksi.

Bila terkumpul 12 poin, pengendara akan disanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM hingga putusan pengadilan.

Dengan demikian, pengendara atau pemilik SIM akan kembali menjalani pelatihan mengemudi guna mendapatkan SIM lagi.

Apabila 12 poin akan dikenakan penalti 2, yakni pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan atau pergantian SIM.

Bahkan ada ancaman pencabutan SIM dapat dilakukan apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengendara dapat kembali membuat SIM baru setelah menjalani pendidikan pelatihan mengemudi sesuai prosedur.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/04/11123341/soal-sanksi-sistem-poin-hingga-pencabutan-sim-polda-metro-tunggu

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke