TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ketua Cabang Olahraga Tenis Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Gacho Sunarso diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Kamis (17/6/2021).
Gacho yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tangsel Partai Demokrat, menjelaskan bahwa dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel tahun anggaran 2019.
"Iya saksi. Saya kan Ketua Cabang Olahraga Tenis Tangerang Selatan," ujar Gacho usai diperiksa di Gedung Kejari Tangsel, Kamis (17/6/2021).
Menurut Gacho, penyidik menyodorkan sejumlah pertanyaan terkait kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,12 miliar.
Salah satunya adalah hubungan dan keterkaitan Gacho dengan Ketua KONI Tangerang Selatan Rita Juwita yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, kenal atau enggak sama Bu Rita? Ya kenal, dari waktu dia masih Kepala SMP, SMP Negeri 4 Tangerang Selatan," kata Gacho.
Namun, Gacho enggan menjelaskan lebih rinci proses pemeriksaan yang dijalaninya sebagai saksi kasus korupsi tersebut. Dia juga mengaku tidak mengetahui lebih rinci soal dana hibah KONI tahun anggaran 2019 karena saat itu tengah sibuk kampanye Pilkada 2019.
"Saya enggak ngikutin, karena kan 2019 saya sibuk kampanye (Pilkada Tangsel)," ucap Gacho.
Sebelumnya, Kejari sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni SHR selaku Bendahara Umum dan RJ sebagai Ketua Umum KONI Tangsel.
Tersangka diduga memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangsel
Menurut Kepala Kejari Tangsel Aliansyah, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan inspektorat, negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi itu.
RJ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerangan untuk menjalani penahanan selama 20 hari mulai Kamis (10/6/2021).
Sementara SHR ditahan di Ruang Tahanan Serang selama 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 4 Juni 2021.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi tersebut terungkap setelah Penyidik Kejari Tangerang Selatan menggeledah kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan pada 8 April lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/17/19561361/ketua-cabor-tenis-tangsel-diperiksa-kejaksaan-terkait-kasus-korupsi-dana