Salin Artikel

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemohon Diimbau Perpanjang SIM Pakai SINAR

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan semakin menigkatnya kasus Covid-19 di Jakarta, para pemohon diimbau melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara daring via aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, tak ada kuota bagi pemohon perpanjangan SIM via aplikasi SINAR.

"Tidak ada (batasan), malah kita berharap masyarakat sebanyak-banyaknya sudah paham dan sudah bisa menggunakan aplikasi SINAR dengan situasi seperti ini," kata Anrianto.

Ia menjelaskan, jumlah pemohon SIM melalui aplikasi SINAR berjumlah 250 sampai 300 orang setiap harinya.

"Jumlah pemohon (melalui) aplikasi sendiri itu tidak ada peningkatan atau penurunan, stabil, yaitu 250-300 sehari," kata Anrianto.

Jumlah tersebut terdiri dari pemohon SIM A dan SIM C.

Sementara, jumlah pemohon perpanjangan maupun pembuatan SIM yang secara langsung dilayani di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS SIM), Daan Mogot, Jakarta Barat dibatasi setiap harinya.

"Terkait pemohon kita batasi, jika kita lihat jumlahnya cukup banyak, kita batasi untuk jaga jarak sehingga protokol kesehatan bisa kita maksimalkan," kata Anrianro.

Anrianto tak merinci berapa jumlah kuota pemohon SIM yang dilayani per harinya. Namun, ia menyatakan, jika pemohon yang tengah dilayani sudah cukup banyak, maka pemohon lain yang baru datang akan diarahkan menunggu di ruang terpisah.

"Kita lihat kalau sudah padat, kita tahan di luar. Untuk masyarakat yang menunggu di luar kita siapkan tempat sambil menunggu kondisi di dalam. Apabila pemohon sudah berkurang, kita masukkan ke dalam," jelas Anri.

Untuk itu, para warga diimbau melakulan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR yang telah diluncurkan tahun ini.

Cara perpanjang SIM secara online

Berikut cara memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR.

• Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store

• Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna

• Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition

• Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon 'SINAR' lalu pilih perpanjangan SIM

• Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang

• Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

• Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut. Pemohon melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie,

• Pemohon mendapatkan booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter. Adapun rekomendasi dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri

• Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal. Hal itu juga berlaku untuk tes psikologi

• Apabila perpanjangan SIM berhasil, pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman

• Melakukan pembayaran melalui virtual account BNI

• SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman

• Konfirmasi SIM telah diterima

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/18/17391301/kasus-covid-19-meningkat-pemohon-diimbau-perpanjang-sim-pakai-sinar

Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke