TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperketat pembatasan kegiatan masyarakat seiring meningkatnya kasus Covid-19.
Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, seperti resepsi atau pesta pernikahan kini dilarang untuk menekan penyebaran virus corona.
"Surat edaran yang baru, saya melarang kegiatan resepsi pernikahan atau kegiatan-kegiatan sosial," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di kawasan Serpong, Senin (21/6/2021).
Selain itu, kata Benyamin, kegiatan peribadatan di rumah ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2073/Huk tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
"Kemudian yang lain-lain masih belum (beroperasi) kolam renang, wisata air masih belum kami buka," kata Benyamin.
"Pembelajaran tatap muka kami gunakan secara daring dulu atau online dulu," sambungnya.
Menurut Benyamin, pengetatan tersebut berlaku selama perpanjangan PPKM berbasis mikro di wilayah Tangerang Selatan hingga 28 Juni 2021.
Adapun kasus Covid-19 di wilayah Tangerang Selatan hingga kini masih terus bertambah.
Pada Minggu (20/6/2021), tercatat ada 43 kasus baru positif Covid-19. Dengan demikian, totalnya sudah sebanyak 11.982 kasus.
Dari jumlah tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengonfirmasi 11.071 orang di antaranya sudah sembuh. Bertambah 20 orang dari data terakhir pada Sabtu (19/6/2021).
Sementara itu, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia bertambah satu. Sehingga totalnya menjadi 414 orang.
Saat ini, terdapat 497 pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya atau dirawat di rumah sakit dan pusat karantina Rumah Lawan Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/21/18421041/pemkot-tangsel-perketat-aturan-ppkm-mikro-warga-dilarang-gelar-resepsi