Salin Artikel

Kasus Covid-19 Melonjak Bikin PSBB Diperketat Lagi di Depok, Ini Daftar Aturannya

Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan untuk memperketat PSBB di wilayahnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan penularan Covid-19 di Depok yang sekarang berlangsung cepat.

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 yang diteken Idris pada Senin (21/6/2021).

1. Dilarang makan di tempat

Salah satu pengetatan tersebut adalah melarang kegiatan "makan di tempat". Aktivitas ini memang rentan penularan Covid-19 karena pelanggan tidak mengenakan masker saat makan dan minum.

"(Layanan) restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat," kata Idris melalui keterangan resmi kepada wartawan, Senin (21/6/2021).

Larangan ini berlaku bagi seluruh gerai makanan, termasuk yang beroperasi di dalam mal/pusat perbelanjaan.

2. Bioskop dan tempat wisata/hiburan serta ruang pertemuan tutup

"Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup," kata Idris melalui keterangan yang sama

Selain kawasan wisata dan hiburan, Idris juga meniadakan layanan makan di tempat bagi gerai atau ritel makanan, mulai dari restoran hingga kaki lima.

Pertemuan atau rapat-rapat di gedung-gedung juga ditiadakan, kecuali resepsi pernikahan yang masih dapat diselenggarakan dengan kuota maksimum 30 hadirin.

"Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring," kata Idris.

3. Operasional mal dan pasar swalayan serta tradisional dikurangi

Sebelumnya, operasional mal dan pasar swalayan di Depok masih diizinkan sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimum 50 persen.

"Pusat perbelanjaan/mal/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," kata Idris.

Tak hanya pasar swalayan, pasar-pasar tradisional di Depok juga dikurangi jam operasionalnya, dari semula tutup pukul 20.00 menjadi pukul 18.00.

Dalam pengetatan di mal, restoran-restoran yang berada di dalamnya juga dilarang melayani makan di tempat.

4. Resepsi pernikahan dilarang, aktivitas ibadah berjemaah diperketat

Sebelumnya, pada kebijakan 15 Juni 2021, resepsi pernikahan masih diizinkan digelar dengan pembatasan maksimum pengunjung 20 persen dari kapasitas gedung tanpa makan di tempat serta atas rekomendasi camat atau lurah.

"Hanya diperkenankan untuk akad nikah, dihadiri keluarga inti maksimum 30 orang," ungkap Idris.

Sementara itu, acara khitanan juga dibatasi untuk dihadiri keluarga dengan maksimum jumlah 20 orang.

Dalam beleid tersebut, Idris juga mengatur pengetatan aktivitas ibadah.

"Tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Penguburan jenazah/takziyah/tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang," ujarnya.

"Pengajian rutin, subuh keliling, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan."

5. Pengetatan lain

Selain 4 butir kebijakan di atas, Idris juga menambah porsi bekerja dari rumah (work from home, WFH) menjadi 75 persen, dari mulanya 70 persen.

"WFH bukan liburan," ujar dia.

"Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan," sambung Idris.

Idris juga memutuskan bahwa kegiatan seni, budaya, dan komunitas, serta pertemuan-pertemuan dilangsungkan via daring.

Kegiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri, sementara kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring.

"Transportasi umum, maksimal 50 persen (penumpang dari kapasitas) dengan waktu operasional dibatasi sampai pukul 22.00," tutupnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/22/07052301/kasus-covid-19-melonjak-bikin-psbb-diperketat-lagi-di-depok-ini-daftar

Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke