Salin Artikel

Tangsel Perketat PPKM Mikro: Resepsi Dilarang, RT/RW Diinstruksikan Lockdown Lokal

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperketat pembatasan kegiatan masyarakat. Langkah ini diambil untuk menekan angka kasus Covid-19 yang meningkat signifikan beberapa waktu terakhir.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Dalam surat edaran Nomor 443/2073/Huk itu, pemerintah kota mengatur sejumlah kelonggaran kegiatan masyarakat pada masa PPKM berbasis mikro mulai 15-28 Juni 2021.

Beberapa di antaranya adalah mengurangi jam operasional mal dan restoran, hingga melarang kegiatan tertentu yang menimbulkan kerumunan orang.

Tak sampai di situ, Benyamin bahkan sudah menginstruksikan pengurus RT/RW zona merah Covid-19 agar menerapkan lockdown lokal.

Resepsi pernikahan dilarang

Salah satu kegiatan yang dilarang pada masa PPKM berbasis mikro kali ini ialah penyelenggaraan resepsi atau pesta pernikahan.

"Surat edaran yang baru, saya melarang kegiatan resepsi pernikahan atau kegiatan-kegiatan sosial," ujar Benyamin di kawasan Serpong, Senin (21/6/2021).

Menurut Benyamin, kegiatan itu dilarang digelar untuk sementara karena berpotensi menimbulkan kerumunan orang dan menyebabkan penularan Covid-19.

Dia pun menyebut cukup banyak temuan kasus penularan Covid-19 di Tangerang Selatan yang diakibatkan oleh aktivitas "kondangan".

"Iya, (banyak kasus) klaster ke kondangan. Kemudian klaster kerumunan sosial, kerumunan olahraga," kata Benyamin.

Benyamin menambahkan, pihaknya juga belum mengizinkan tempat wisata dan sekolah dibuka selama PPKM mikro 15-28 Juni. Aktivitas belajar mengajar pun tetap dilakukan secara daring.

"Kemudian yang lain-lain masih belum (beroperasi) kolam renang, wisata air masih belum kami buka," kata Benyamin.

"Pembelajaran tatap muka kami gunakan secara daring dulu atau online dulu," sambungnya.

Pengurangan jam operasional

Selain itu, pemerintah setempat juga membatasi jam operasional jam operasional pusat perbelanjaan hingga restoran, yang sebelumnya diperbolehkan buka hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

Benyamin mengatakan, mal dan tempat usaha kuliner baik kafe maupun tenda untuk saat ini hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB.

"Kemudian jam dine in saya turunkan jadi jam 20.00 WIB, tadinya jam 21.00 WIB," ujar Benyamin di kawasan Serpong, Senin (21/6/2021).

Pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB juga berlaku untuk layanan pesan antar makanan maupun take away atau dibawa pulang.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2073/Huk, dijelaskan bahwa layanan pesan antar, dibawa pulang (take-away), diperbolehkan sampai dengan jam operasional restoran berakhir.

Jumlah pengunjung di tempat usaha kuliner juga wajib dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

"Khusus pelaku usaha restoran untuk layanan ditempat (dine in) maksimal 50 persen," tulis Benyamin.

Work from home 75 persen

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga membatasi aktivitas perkantoran dengan mewajibkan penerapan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen.

Menurut Benyamin, jumlah pegawai yang diperbolehkan bekerja secara langsung dari kantor maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Wajib mengatur jam bekerja pegawai di lingkungan perkantorannya/kerjanya dengan menerapkan work from office (WFO) sebesar 25 persen dan work from home (WFH) sebesar 75 persen," kata Benyamin.

Kebijakan itu lebih ketat dibandingkan sebelumnya yang memperbolehkan perkantoran di wilayah Tangerang Selatan menerapkan WFO hingga 50 persen.

Pembatasan jumlah orang di tempat kerja tersebut juga berlaku untuk instansi pemerintahan, termasuk kantor-kantor organ perangkat daerah.

Instruksikan RT/RW zona merah lockdown

Selain mengatur sejumlah pembatasan kegiatan, Benyamin juga menginstruksikan pengurus RT/RW untuk menerapkan lockdown lokal jika wilayahnya masuk zona merah Covid-19.

Penentuan RT zona merah Covid-19 mengacu pada kriteria zonasi pengendalian wilayah dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2073/Huk tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

"Apabila RT dengan satu RT ada lima rumah saja yang masyarakat terpapar Covid-19 sudah lockdown saja, jangan ragu," kata Benyamin.

Benyamin mengaku sudah memberikan kewenangan kepada pengurus lingkungan yang ingin menerapkan lockdown lokal guna menekan penyebaran Covid-19.

"Mau pakai bambu, mau diportal, mau dipasang pengumuman tapi ada yang patroli, jagain masyarakat. Iya lockdown lokal silakan. Saya serahkan kewenangan kepada Ketua RW," pungkas Benyamin.

Adapun kasus Covid-19 di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten, masih terus bertambah. Dinas Kesehatan mencatat, terdapat 78 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 pada Senin (21/62021).

Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tangerang Selatan sudah sebanyak 12.060 kasus.

Dari jumlah tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengonfirmasi 11.091 orang di antaranya sudah sembuh. Bertambah 20 orang dari data terakhir pada Minggu (20/6/2021).

Sementara itu, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia bertambah satu. Sehingga totalnya menjadi 415 orang.

Saat ini, terdapat 554 pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya atau dirawat di rumah sakit dan pusat karantina Rumah Lawan Covid-19.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/22/08013911/tangsel-perketat-ppkm-mikro-resepsi-dilarang-rt-rw-diinstruksikan

Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke