JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya yang tergabung dalam satuan tugas penangan Covid-19 turut berperan dalam menekan penyebaran kasus aktif di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, kasus aktif harian di Jakarta mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.
Pada 20 Juni 2021 terdapat 5.582 penambahan kasus harian di Jakarta. Lonjakan ini mencatat rekor baru.
Penambahan kasus harian itu merupakan angka tertinggi di Jakarta, sepanjang pandemi Covid-19 berlangsung.
Dengan demikian, polisi membuat langkah atau upaya penanganan guna menekan penyebaran Covid-19 dengan membuat aturan pembatasan mobilitas kendaraan hingga adanya pembatasan jam operasi transportasi umum.
Sekat 10 titik jalan
Polda Metro Jaya memutuskan melakukan pembatasan mobilitas jalan pada beberapa titik jalan di Jakarta yang diberlakukan pada Senin (21/6/2021) malam.
Penyekatan pada titik-titik itu diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada 10 titik ruas jalan dilakukan penyekatan selama sekitar tujuh jam tersebut.
"Mulai (Senin) malam ini pembatasan mobilitas pengguna jalan. Ada 10 jalan yang kita lakukan pembatasan. Mulai pukul 21.00-04.00 WIB," ujar Yusri, Senin.
Yusri menjelaskan, penyekatan tersebut merupakan hasil evaluasi bahwa peningkatan kasus Covid-19 karena mobilitas masyarakat yang tinggi.
"Kita ambil contoh, beberapa ruas jalan di daerah Senopati dan Kemang. Ada restoran atau kafe-kafe, banyak yang kemudian nongkrong," kata Yusri.
Dengan demikian, kata Yusri, upaya pembatasan mobilitas kendaaran diharapkan dapat mengantisipasi terjadi kerumunan di 10 titik jalan tersebut.
"Ini upaya kita untuk membatasi kerumunan prokes yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19. Ada pengecualian, bagi penghuni jalan yang kita batasi, itu boleh (melintas)," ucap Yusri.
Berikut 10 titik jalan yang akan disekat:
1. kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).
Akan sekat jalan lain
Yusri menambahkan, titik pembatasan mobilitas kendaraan akan bertambah dari 10 titik yang telah ditentukan saat ini.
Penambahan lokasi penyekatan dilakukan apabila ada informasi mengenai wilayah yang kerap terjadi kerumunan masyarakat.
"Misal, 'Pak di daerah sini sering terjadi, Pak, di daerah Ciledug, Pak.' Nanti kami akan koordinasikan, kalau memang benar, kami juga akan melakukan pembatasan di sana," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, penyekatan yang dilakukan pada 10 titik ruas jalan di Jakarta bersifat situasional.
Petugas juga tetap melakukan patroli di sejumlah titik yang dianggap sering terjadi kerumunan hingga menyebabkan peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta.
"Satu sisi juga ada patroli juga berjalan. Di luar pelanggaran yang sesuai dengan Peraturan Gubernur kami tindak," kata Yusri.
4 Pengecualian saat penyekatan
Selain itu, ada empat pengecualian terkait penerapan pembatasan mobilitas pada 10 titik jalan di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat jalan disekat.
"Ada beberapa pengecualian. Pertama adalah penghuni. Jadi walaupun jalan itu misalnya sudah dibatasi, tapi kalau ada mobilitas yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," ujar Sambodo.
Selain itu, kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni yang berkaitan dengan kondisi darurat. Salah satunya mobil ambulans.
"(Kendaraan yang ingin) ke apotek atau ke rumah sakit. Untuk tujuan itu masih boleh melintas," kata Sambodo.
Pengecualian ketiga, yakni kendaraan penghuni hotel. Apabila ada hotel di lokasi jalan yang dilakukan penyekatan, maka penghuni diperbolehkan untuk melintas.
"Keempat ada (kendaraan) kebakaran, kepolisian, ambulans, TNI, patroli penegak disiplin, kalau mau melintas di lokasi itu masih diperbolehkan. Keempat itulah yang dikecualikan," ucap Sambodo.
Batasi transportasi
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta turut membatasi waktu operasional angkutan umum bersamaan adanya penyekatan 10 titik jalan di Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pembatasan waktu operasional transportasi umum itu merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
"Kami dari Dishub Pemprov DKI Jakarta ingin menyampaikan batas waktu operasional sarana transportasi umum," ujar Chaidir.
Berikut pembatasan waktu operasional angkutan umun di Jakarta:
1. Operasional transportasi umum TransJakarta, pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
2. Operasi angkutan umum reguler dalam trayek, pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
3. Operasi Moda Raya Terpadu (MRT), pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.
4. Operasi Lintas Raya Terpadu (LRT), pukul 05.30 hingga 22.00 WIB.
5. Operasi angkutan perairan, pukul 05.00 hingga 18.00 WIB.
6. AMARI dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta, pukul 22.00 sampai 23.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/22/08254691/tekan-penyebaran-covid-19-di-jakarta-polri-sekat-10-titik-jalan-hingga