JAKARTA, KOMPAS.com- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 untuk sejumlah jalur pada pekan ini sudah usai. Calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan lolos, wajib melakukan lapor diri atau dinyatakan gugur.
CPDB yang wajib melakukan lapor diri adalah mereka yang lolos dalam seleksi PPDB jenjang SD jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua dan guru. Selain itu, juga jenjang SMP/ SMA /SMK yang lolos jalur afirmasi kategori penerima KJP Plus, anak yang terdaftar dalam DTKS, anak pengemudi mitra Transjakarta, serta anak penerima KJP Plus sekaligus PIP.
Diketahui waktu terakhir lapor diri untuk calon peserta yang lolos PPDB jalur afirmasi yang lolos pekan ini adalah Jumat (25/6/2021) pukul 14.00 WIB.
CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya maupun PPDB tahap kedua.
Selain itu, CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri, juga akan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Jika sudah melakukan lapor diri, CPDB dipersilahkan menghubungi sekolah terpilih untuk mengikuti proses selanjutnya.
Adapun mekanisme lapor diri yaitu dengan membuka situs ppdb.jakarta.go.id dan memilih beberapa kolom, yaitu:
1. Pilih jenjang dan jalur yang dituju
Klik menu daftar, lalu login dengan memasukan no peserta dan password.
2. Periksa status lapor diri
Jika masih berstatus belum lapor diri, maka segera pilih kolom merah di bagian bawah bertuliskan "Lapor Diri".
3. Selanjutnya, pastikan data pribadi dan sekolah pilihan sudah benar
Baca dan setujui lembar pernyataan kebenaran data.
4. Pilih "Lanjutkan", lalu cetak tanda bukti lapor diri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/24/17034911/lolos-ppdb-jangan-lupa-lapor-diri-jika-tidak-ingin-gugur