JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang proses pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) hingga 2 Juli 2021.
Sebelumnya, proses pendaftaran direncanakan berlangsung pada 7-25 Juni 2021.
Pusat Data dan Informasi Dinas Sosial DKI Jakarta, melalui laman pendaftaran fmotm.jakarta.go.id, meminta pemohon untuk memastikan kembali bahwa data yang dimasukkan sudah benar.
Berikut beberapa kesalahan yang umum terjadi:
1. Alamat domisili kosong
2. Penulisan RT RW tidak sesuai
3. Anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Anggota DPR/DPRD (belum terpilih Ya/Tidak)
4. Apakah sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan galon bermerk (belum terpilih Ya/Tidak)
"Untuk melakukan pengecekan atau perbaikan data, silakan login terlebih dahulu, kemudian pilih view pendaftaran, kemudian edit. Disarankan kepada untuk menggunakan laptop atau komputer dalam melakukan perbaikan data untuk hasil yang lebih baik," tulis Pusdatin Dinsos DKI.
Cara pendaftaran
Ada dua cara pendaftaran yang dibuka, yakni pendaftaran secara online dan datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.
Berikut cara pendaftaran FMOTM secara online:
Apabila mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan berupa:
Kategori
Ada beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/29/08180911/pendaftaran-fakir-miskin-di-jakarta-diperpanjang-simak-syarat-dan-caranya