Salin Artikel

Aturan Terbaru PPKM Depok: Balita, Ibu Hamil, Lansia Dilarang Masuk Pusat Perbelanjaan

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mulai dari 29 Juni hingga 5 Juli 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 28 Juni lalu.

SK tersebut membatasi aktivitas masyarakat demi menekan penularan Covid-19 di Depok. Sejumlah poin yang diatur dalam SK tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tempat kerja atau perkantoran menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja dari kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen,
  • Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan ditutup sementara,
  • Seluruh kegiatan rapat atau pertemuan dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau online,
  • Kegiatan seni, budaya, komunitas, dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring atau online,
  • Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring atau online,
  • Kegiatan olahraga bersifat mandiri (tidak berkelompok),
  • Pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket, dan minimarket beroperasi hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas pengunjung tidak lebih dari 30 persen,
  • Anak di bawah lima tahun (balita), ibu hamil, dan warga lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan masuk pusat perbelanjaan.

Meski begitu, sektor esensial di bidang kesehatan, pangan, energi, teknologi informasi, keuangan, logistik, dan sebagainya yang melayani kebutuhan pokok masyarakat masih tetap beroperasi normal.

Depok zona merah

Pada minggu ini, Depok bersama sembilan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat masuk ke dalam kategori daerah dengan risiko penularan tinggi (zona merah).

Untuk itu, Wali Kota Depok mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.

"Tetaplah di rumah kalau tidak ada keperluan darurat," ujarnya, seperti dilansir Antara.

Kenaikan kasus harian di Depok mulai terjadi beberapa minggu pasca Lebaran yang jatuh pada pertengahan bulan Mei.

Temuan kasus harian Covid-19 pada Juni ada di atas angka 100. Angka tersebut perlahan naik menjadi 200, 300, 400, 500, hingga mencapai rekor baru pada Minggu (20/6/2021) dengan 653 kasus baru dalam satu hari.

Fasilitas kesehatan kolaps

Akibatnya, pasien membeludak hingga fasilitas kesehatan kolaps.

Per 31 Mei 2021, keterisian tempat tidur isolasi maupun ICU bagi pasien Covid-19 di Depok masih di bawah 50 persen.

Namun, per 24 Juni 2021, ketersediaan ICU khusus pasien Covid-19 di Depok sudah overkapasitas. Sebagian pasien Covid-19 bergejala berat yang semestinya dirawat di ICU, harus dialihkan ke ruangan lain.

"ICU-nya mah sudah 101 persen. Sudah lebih dari 100 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita, kepada Kompas.com pada Kamis (24/6/2021).

Tak hanya kekurangan tempat tidur, jumlah tenaga kesehatan pun tak sebanding dengan penambahan pasien.

"Kami kekurangan tenaga. Ini pasien yang datang kebanyakan sudah ditolak rumah sakit lain," ujar Rizal, bukan nama sebenarnya, tenaga medis di salah satu rumah sakit di Depok.

"Perawat yang masuk per shift tiga orang, tapi harus pegang sampai 30 pasien. Itu sama sekali tidak ideal," tambahnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/30/09180271/aturan-terbaru-ppkm-depok-balita-ibu-hamil-lansia-dilarang-masuk-pusat

Terkini Lainnya

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke