Salin Artikel

Serba Serbi PPKM Darurat di Kota Tangerang, KTP atau SIM Pelanggar Bisa Disita

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai diterapkan di Kota Tangerang pada 2-20 Juli 2021.

Selain di Kota Tangerang, peraturan itu turut diterapkan di 47 kabupaten/kota lain se-Jawa dan Bali mulai tanggal yang sama.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan penerapan PPKM darurat tersebut sejak Jumat (1/7/2021) kemarin.

Berikut merupakan sejumlah hal terkait PPKM darurat yang diterapkan di Kota Tangerang:

Alasan penerapan

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengumumkan penerapan PPKM darurat itu usai kegiatan istigasah yang digelar Pemkot Tangerang secara virtual, Jumat kemarin.

"Ini (PPKM darurat) akan dilakukan 3-20 Juli 2021. Ini bukan hal yang ringan, tapi kalau tidak dilakukan, masih banyak orang yang berjatuhan sakit bahkan meninggal dunia," paparnya.

"Kebijakan ini diambil karena kondisi yang semakin kritis, semua RS di Kota Tangerang penuh," lanjut dia.

Arief menegaskan, pihaknya turut menerapkan PPKM darurat agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

Menurut dia, PPKM yang diterapkan selama total 18 hari itu merupakan salah satu peraturan yang efektif untuk mengurangi mobilitas masyarakat di kota tersebut.

Oleh karena itu, Arief meminta warga di Kota Tangerang mampu memahami kondisi di Indonesia, khususnya Jawa-Bali, yang sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja.

Dia berharap, warga di Kota Tangerang dapat menahan diri untuk tidak keluar dari kediaman masing-masing selama PPKM darurat diterapkan.

"Mobilisasi masyarakat kalau bisa ditiadakan, semua menahan diri di rumah. Kalau ada hal penting saja keluar rumahnya," imbau dia.

Siagakan 650 personel

Polres Metro Tangerang Kota mengerahkan 650 personel untuk menegakkan PPKM darurat di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima berujar, ratusan personel yang dikerahkan itu gabungan antara TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, dan lainnya.

Dia mengatakan, giat penegakkan yang diberi nama Operasi Aman Nusa II itu bakal menindak para pelanggar peraturan yang tercantum dalam PPKM darurat.

Deonijiu juga menyatakan, pihaknya akan mendirikan dua check point di sekitar wilayah itu, yaitu di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, dan Jalan Daan Mogot, Batuceper.

Dua check point tersebut didirikan juga untuk memastikan pengendara kendaraan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai PPKM darurat.

Dia melanjutkan, bila ada pelanggar individu atau kelompok, maka kepolisian dan jajaran lain akan langsung memberikan sanksi.

Pengunjung dilarang makan di kafe

Arief menegaskan bahwa kafe, restoran, rumah makan, atau usaha sejenis lainnya, dilarang menerima pengunjung yang makan di tempat.

Tempat usaha tersebut hanya diizinkan untuk melayani pengunjung yang membawa pulang pesanannya.

"Rumah makan sekarang hanya boleh take away, warung dan PKL (pedagang kaki lima) sekalipun," ujar Arief.

Resepsi dilarang

Arief berujar, warga di Kota Tangerang juga dilarang untuk mengadakan kegiatan sosial yang mengundang kerumunan, antara lain resepsi pernikahan.

Katanya, masyarakat yang hendak menikah selama PPKM darurat diterapkan masih diizinkan. Namun, resepsi pernikahan dilarang untuk digelar.

"Hanya diperkenankan akad nikah, tidak boleh makan dan minum. Yang nikah boleh nikah, tapi hanya akad nikahnya saja," tutur pria 44 tahun itu.

Pertokoan dilarang beroperasi

Pusat pertokoan di wilayah itu, lanjut Arief, juga ditutup sepenuhnya selama peraturan yang diterapkan selama total 18 hari itu.

Di satu sisi, pasar atau supermarket masih diizinkan untuk beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

"Pusat pertokoan tutup. Yang boleh buka hanyalah pasar dan supermarket untuk kebutuhan sehari-hari," urai Arief.

Pemkot Tangerang bakal menindak tegas pusat perbelanjaan dan usaha sejenis yang melanggar PPKM darurat.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berujar, pihaknya siap untuk memberikan denda berupa penutupan paksa bila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.

"Kalau ada pelanggaran, nanti kami ambil langkah pembinaan sampai tutup paksa," papar Sachrudin dalam rekaman suara, Jumat.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra berujar, pengawasan terhadap pusat perbelanjaan dan lainnya akan dilakukan selama tiga kali sehari.

Kata dia, penindakan yang bakal dilakukan tidak langsung penutupan paksa.

Namun, dimulai dari teguran lisan, administrasi, penyitaan barang sementara, penutupan sementara, dan lain-lain.

Rumah ibadah ditutup

Seluruh rumah ibadah di Kota Tangerang tidak diperkenankan menggelar kegiatan peribadatan.

Kegiatan peribadatan dilakukan di kediaman masing-masing untuk sementara ini.

"Yang paling sedih, rumah ibadah semua diharapkan tidak melakukan kegiatan dulu. Jadi, kita semua beribadah di rumah," kata dia.

Kapasitas angkutan umum dibatasi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang membatasi kapasitas penumpang angkutan umum yang ada di wilayahnya selama PPKM darurat.

"Sesuai arahan Pemerintah Pusat soal protokol kesehatan dalam rangka menerapakan PPKM darurat, kapasitas angkut itu maksimal 70 persen," ujar Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat.

Meski ada pembatasan kapasitas transportasi umum, jam operasional transportasi tetap sama, yaitu mulai pukul 04.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Kata Wahyudi, batas maksimal operasional transportasi umum sampai pukul 22.00 WIB karena ada jadwal kereta api yang melintas di kota itu hingga pukul 21.00 WIB.

Berkait jenis kendaraan yang wajib menyesuaikan, lanjutnya, yakni seluruh transportasi yang ada di Kota Tangerang.

"Seluruh transportasi, termasuk bus AKAP (antar kota antar provinsi) dan bus AKDP (antar kota dalam provinsi)," ucap Wahyudi.

Meski operasional bus AKAP atau bus AKDP bukan termasuk kewenangan Dishub Kota Tangerang, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengawasi operasional dua jenis transportasi itu.

Dia melanjutkan, layanan transportasi berbasis daring atau online seperti taksi online juga diwajibkan mengikuti aturan sesuai PPKM darurat.

KTP atau SIM pelanggar PPKM disita

Satpol PP Kota Tangerang bakal menyita KTP atau SIM milik warga di Kota Tangerang yang melanggar aturan PPKM darurat.

Agus mengatakan sanksi berupa penyitaan itu bakal dilakukan bila ada warga yang melakukan pelanggaran berat.

Meski demikian, bila ada warga yang melanggar PPKM darurat dan termasuk pelanggaran ringan, pihaknya tidak akan langsung menyita KTP atau SIM milik pelanggar itu.

Dia turut menyatakan, pihaknya bakal berpatroli sebanyak tiga kali dalam satu hari di Kota Tangerang untuk menegakkan PPKM darurat itu.

Katanya, Satpol PP akan melakukan penyisiran di wilayah itu bersama TNI-Polri dan instansi terkait lainnya.

Selain berpatroli, jajarannya juga bakal menyiagakan sejumlah personel di titik-titik yang rawan kerumunan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/04/07070351/serba-serbi-ppkm-darurat-di-kota-tangerang-ktp-atau-sim-pelanggar-bisa

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke