Melalui paparannya pada Jumat (3/7/2021) di kanal youtube, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Erlina Burhan menyarankan sejumlah obat dan vitamin yang sesuai untuk pasien tanpa gejala maupun bergejala ringan Covid-19.
Dia menegaskan, pasien dilarang keras mengonsumsi obat tanpa resep dokter. Sebab, menurutnya, masing-masing obat memiliki efek samping yang berbeda.
Adapun untuk pasien tanpa gejala dan bergejala ringan tanpa sesak, pasien diperbolehkan mengonsumsi salah satu dari tiga jenis vitamin C berikut:
- vitamin C non acidic 3 kali sehari 500 mg selama 2 minggu, atau
- vitamin C tablet isap 2 kali sehari 500 mg selama 1 bulan, atau
- multivitamin mengandung vitamin C, D, E, dan Zink, sebanyak 2 tablet sehari selama 1 bulan.
Pasien juga disarankan mengonsumsi vitamin D paling banyak 1 kali sehari sebanyak 1 tablet 400-1000 IU.
Selain itu, pasien juga diperbolehkan mengonsumsi obat herbal yang terdaftar di Badan POM dan obat yang dijual umum seperti paracetamol untuk menurunkan demam.
Bagi pasien tanpa gejala yang memiliki oenyakit penyerta lain, maka diperbolehkan meminum obat tersebut sesuai anjuran ddokter.
Selain itu, sejumlah pasien bergejala ringan juga memiliki kondisi yang mengharuskannya mengonsumsi sejumlah obat. Namun, konsumsi obat-obat tersebut harus sesuai resep dokter.
Adapun jenis obat yang dianjurkan oleh dr Erlina adalah sebagai berikut:
- Oseltamivir tablet 75 mg, atau Favipiravir (harus dengan resep dokter)
- Azithromycin (harus dengan resep dokter)
- dan obat pereda lainnya.
Lebih lanjut, dr Erlina megatakan masyarakat untuk tidam sembarangan mengonsumsi obat berdasarkan anjuran dari orang-orang yang tidak jelas latar belakangnya. Sebab dampak dari suatu obat bisa menjadi fatal pada diri seseorang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/04/08080071/jangan-sembarangan-konsumsi-obat-saat-terkena-covid-19-ini-anjuran-dokter