Salin Artikel

Anies Marahi HRD Pelanggar Aturan PPKM Darurat: Sekarang Tutup Kantornya, Semua Pulang!

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa geram dengan perusahaan Ray White Indonesia yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, lantaran memaksa karyawan masuk kantor di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Anies menunjuk karyawan bagian HRD Ray White Indonesia yang bernama Diana. Anies meminta agar Diana segera menutup kantor mereka dan meminta karyawan yang bekerja untuk pulang.

"Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses, dan katakan pada semua (karyawan) pulang! Taati aturan," kata Anies dalam unggahan Insta Story akun Instagram-nya, @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).

Dengan nada tinggi, Anies mengatakan kepada HRD tersebut bahwa ini bukan soal melanggar aturan atau tidak, melainkan untuk menyelamatkan nyawa orang.

Sambil mengarahkan telunjuknya ke arah HRD, Anies menyebut perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab.

"Bu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," kata Anies.

Tidak hanya satu kantor, Anies juga menyidak kantor PT Equity Life Indonesia yang dinilai tidak menaati aturan PPKM darurat.

"Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan, perusahaan menyuruh masuk?" kata Anies kepada pimpinan perusahaan Equity Life Indonesia.

Anies juga menyebut ada wanita hamil yang dipaksa untuk bekerja di perusahaan itu, meskipun di masa PPKM darurat.

"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang buntung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid," kata Anies.

Sebagai informasi, dalam masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021, usaha yang diperkenankan untuk berkantor hanya pada sektor esensial dan sektor kritikal.

Tempat kerja yang membolehkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen adalah usaha yang bergerak di sektor esensial, seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.

Adapun aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain aktivitas tersebut di atas, pelaksanaan pekerjaan berlaku 100 persen bekerja dari rumah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/06/13032801/anies-marahi-hrd-pelanggar-aturan-ppkm-darurat-sekarang-tutup-kantornya

Terkini Lainnya

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke