Issak, kerabat korban, berujar bahwa kejadian itu terjadi pada Senin (5/7/2021) malam.
Ia mengatakan, korban N (70) merupakan mertua dari kakaknya, warga Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Issak menyatakan, mulanya N yang berjenis kelamin perempuan itu mengalami asam lambung pada Senin sore.
Pihak keluarga lantas membawa N untuk berobat di salah satu klinik di Pondok Aren.
Usai berobat, N mengalami sakit yang berbeda. Punggungnya tiba-tiba sakit.
"Sama anaknya dipijetin. Tapi kok tiba-tiba sesak napas. Terus dibawa ke RS di Parung Serab," ujar Issak melalui sambungan telepon, Selasa (6/7/2021).
Setibanya di RS itu, N sempat menerima pompa jantung. N tidak dapat tertolong dan meninggal di RS tersebut sekitar pukul 22.00 WIB.
Beberapa saat kemudian, pihak RS meminta agar N dilakukan skrining tes Covid-19 jenis tes cepat antigen.
"Hasilnya positif. Pas positif, keluarga kaget. Kata RS, kalau positif enggak bisa dibawa pulang," lanjut Issak.
Usai diketahui hasil tes itu lah, kata dia, pihak keluarga N dimintai sejumlah biaya mulai dari biaya ambulans, peti mati, dan pemakaman Covid-19.
Keluarga korban lantas terheran dengan permintaan biaya itu.
Issak berujar, RS itu meminta biaya tersebut lantaran korban termasuk pasien rawat jalan dan bukan pasien rawat inap.
Pihak RS mengaku kepada Issak bahwa biaya tersebut bakal diganti oleh pemerintah setempat nantinya.
Issak menegaskan, keluarga korban tidak mempermasalahkan perihal biaya yang harus mereka keluarkan.
Namun, dia mempertanyakan soal keharusan keluarga seorang korban yang meninggal karena Covid-19 harus membayar ambulans, peti mati, dan lainnya.
"Yang kami tanya bukan biaya, meskipun kok lumayan. Sedangkan kan pemerintah harusnya menggratiskan penanganan Covid-19," urai Issak.
Dia menambahkan, jenazah N masih berada di RS hingga Selasa sekitar pukul 11.00 WIB, meski pihak keluarga telah membayarkan biaya-biaya itu.
"Mereka (RS) janjinya jam 10.00 WIB tadi sudah bisa dimakamkan. Keluarga mulai risau," tuturnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/06/15073441/keluarga-korban-covid-19-di-tangerang-diminta-biaya-ambulans-dan-peti