Salin Artikel

Pemprov DKI Tutup Kantor Ray White Indonesia sampai PPKM Darurat Berakhir

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kantor itu ditutup karena bukan merupakan sektor esensial ataupun kritikal.

"Iya (ditutup karena) bukan masuk sektor esensial, makanya kita tutup selama pemberlakuan PPKM darurat," kata Andri saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (7/7/2021).

Ray White Indonesia adalah perusahaan di sektor properti yang terbukti melanggar aturan PPKM karena tetap menugaskan karyawannya untuk berkantor di masa PPKM darurat.

Kantor Ray White didatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (6/7/2021), dan langsung ditutup karena terbukti melanggar aturan PPKM darurat.

Saat itu, Anies marah karena para pegawai ternyata masih bekerja di kantor.

Berbeda dari Ray White Indonesia, kantor yang disidak Anies lainnya, yaitu Equity Life Indonesia, hanya diberikan sanksi penutupan tiga hari karena masih termasuk sektor esensial.

Equity Life Indonesia disanksi penutupan selama tiga hari karena terbukti melanggar ketentuan protokol kesehatan melebihi kapasitas 50 persen dan mempekerjakan wanita hamil di kantor di masa PPKM darurat.

"Iya (melanggar protokol kesehatan), termasuk mempekerjakan wanita hamil itu pelanggaran," kata dia.

Andri menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan baik untuk bidang usaha non-esensial maupun esensial.

Semua akan diawasi terkait dengan protokol kesehatan dan akan diberikan sanksi berjenjang, mulai dari penutupan sementara hingga rekomendasi pencabutan izin.

"Kalau masih melanggar dua kali, kita kasih denda administratif paling banyak Rp 50 juta. Kalau masih melanggar tiga kali, kami rekomendasikan ke DPMPTSP untuk dicabut izin operasionalnya," kata Andri.

Sebagai informasi, dalam PPKM darurat berlaku aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk usaha di sektor esensial.

Sedangkan untuk usaha sektor kritikal, pemerintah memperbolehkan WFO 100 persen berikut dengan jam operasionalnya.

Selain dalam usaha sektor esensial dan sektor kritikal, perkantoran diwajibkan untuk mempekerjakan karyawan mereka dari rumah atau work from home (WFH).

Adapun usaha yang diklasifikasikan bergerak di sektor esensial, yaitu keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.

Sedangkan untuk sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Anies meminta warga yang tidak bekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal melapor apabila dipaksa masuk kantor oleh atasan.

Dia meminta warga melapor secara anonim dan kerahasiaan pelapor akan tetap terjaga.

"Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen, atau sektor esensial tapi yang WFO (berkantor) lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat Jakisecara anonim, kerahasian pelapor dijamin," kata Anies.

"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik atau manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan ini kembali mengingatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bukan soal aturan atau pasal yang dibuat, melainkan soal menyelamatkan banyak nyawa manusia.

Dia memperingatkan agar tidak ada lagi pemilik atau petinggi perusahaan nekat melanggar ketentuan PPKM darurat yang sedang berlaku.

"Jangan ada lagi pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja, dan ambil risiko. Ayo, semua harus ikut ambil tanggung jawab itu," ujar Anies.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/07/13195301/pemprov-dki-tutup-kantor-ray-white-indonesia-sampai-ppkm-darurat-berakhir

Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke