Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, korban S (75) awalnya berjemur di depan pagar rumahnya di Jalan Tebet Timur Dalam VIII sekitar pukul 11.00 WIB.
Kemudian, datang dua pelaku jambret menggunakan satu motor dan merampas ponsel korban.
"Pencurian dengan cara merampas satu unit handphone saat korban sedang berjemur di pagar rumahnya," kata Alexander dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).
Setelah perampasan, pelaku bernama Iwan (24) tertangkap warga. Sementara satu rekannya berhasil meloloskan diri dan masih diburu polisi.
"(Iwan) segera dapat diamankan masyarakat dan diserahkan langsung kepada petugas unit Patroli Polsek Tebet yang kebetulan sedang melaksanakan tugas," ujar Alexander.
Polisi menyita barang bukti ponsel Samsung. Sementara pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana.
"Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan perampasan di wilayah hukum Polsek Tebet," pungkas Alexander.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/07/13503401/jambret-ponsel-lansia-yang-berjemur-di-tebet-pelaku-tertangkap-warga