Dilansir dari laman ptun-jakarta.go.id, gugatan tersebut diberi nomor dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT dengan tanggal pendaftaran pada Kamis (8/7/2021).
Nama penggugat adalah Blessmiyanda dengan tergugat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang saat ini tidak lain dijabat oleh Anies Baswedan.
Ada tiga poin gugatan yang dilayangkan oleh Blessmiyanda ke Anies.
Pertama, meminta pengadilan untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah atas surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 yang memuat penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat Blessmiyanda.
Kedua, meminta agar Anies diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut.
Ketiga, Blessmiyanda meminta agar Anies merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Blessmiyanda dengan mengembalikan ke jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Blessmiyanda dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat setelah pemeriksaan inspektorat menyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual di tempat kerjanya.
Blessmiyanda dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan jabatan, dan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai selama 24 bulan sebesar 40 persen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh inspektorat provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap pegawai negeri sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan merendahkan martabat pegawai negeri sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Rabu (29/4/2021).
Blessmiyanda sebelumnya akan melaporkan orang yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual, IGM, ke polisi.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, Rabu (29/4/2021).
Menurut Suriaman, IGM membawa bukti rekaman suara yang diambil secara ilegal. Di samping itu, menurutnya, rekaman tersebut tidak memperlihatkan pelecehan.
Bukti rekaman itu berisi suara IGM yang meminta untuk tidak dicium. IGM kemudian terdengar tertawa, ujar Suriaman.
"Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Dalam rekaman itu terdengar pula suara orang lain, yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut," ucapnya, dilansir Tribunnews.com.
Suriaman juga mengatakan bahwa IGM telah menyebarkan kabar bohong tentang pelecehan tersebut ke banyak pihak, termasuk media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Akibat laporan tersebut, Blessmiyanda dicopot dari jabatannya. Sebelumnya, Blessmiyanda telah diperiksa oleh inspektorat.
"Nama baik klien saya telah dirusak. Karakternya telah dibunuh. Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah," kata Suriaman.
Oleh karena itu, Blessmiyanda dengan dibantu oleh kuasa hukumnya akan melaporkan IGM ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warna negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/08/17003821/eks-kepala-bppbj-jakarta-blessmiyanda-gugat-anies-ke-ptun