TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menindak langsung pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat usai menggelar persidangan di tempat, Jumat (9/7/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berujar, para pelanggar tersebut terjaring razia yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi lain di beberapa titik di Kota Tangerang, pada Jumat ini.
Kemudian, dari hasil razia itu, Kejari memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Pemberian sanksi tersebut usai pelanggar menjalani sidang di tempat yang berlokasi di sisi utara Kawasan Pasar Lama, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
"Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Tangerang telah melaksanakan operasi yustisi penegakkan hukum persidangan tipiring," papar Dewa kepada awak media, Jumat.
"Jadi, kami melaksanakan kebijakan dari pemerintah terkait pelaksanaan PPKM darurat," sambung dia.
Sementara ini, jumlah pelanggar yang terjaring baru berjumlah 20 orang dan bakal terus bertambah.
Dewa menyebut, pelanggaran didominasi oleh mereka yang tidak menggunakam masker.
Mereka diberikan denda sebesar Rp 100.000. Bila ada yang tidak sanggup untuk membayar denda, maka diberikan sanksi sosial.
"Sanksi sosial nyapu jalan atau mungutin sampah karena tidak mau membayar denda," ucap Dewa.
Denda yang dikumpulkan nantinya akan dimasukkan ke kas daerah Kota Tangerang.
Dia mengaku, skema persidangan di tempat itu bakal rutin diadakan hingga hari terakhir pelaksanaan PPKM Darurat pada 20 Juli 2021.
Lokasi sidang tersebut bakal berbeda-beda karena disesuaikan dengan kebutuhan.
"Lokasi bergantian. Untuk hari ini, di sini. Mungkin besok atau Senin di tempat lain," tuturnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/09/18264561/pelanggar-ppkm-darurat-di-kota-tangerang-langsung-sidang-di-tempat-dan