"Kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Wa Ode.
Wa Ode mengatakan, Nia dan Ardi adalah korban dari peredaran narkoba. Dia merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba.
"Justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban, ingat ya karena ini korban harus diberikan pengobatan medis," kata dia.
Wa Ode juga menyatakan Nia dan Ardi siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menghargai proses hukum kepolisian dalam rangka pemberantasan narkoba.
"Pak Ardi dan Ibu Nia akan taat hukum, mengikuti proses semua," ujarnya.
Ardi Bakrie merupakan putra pengusaha Aburizal Bakrie.
Nia dan Ardi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Sopir mereka yang berinisial ZN juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ketiganya diamankan pada Rabu lalu bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu-sabu. Ketiganya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/10/05360221/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-ajukan-rehabilitasi