Salin Artikel

Info Lengkap CPNS 2021 Pemkot Depok: Formasi, Syarat, Cara Pendaftaran, dan Tahapan Pelaksanaan

DEPOK, KOMPAS.com - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah dibuka sejak pekan lalu.

Teknis penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 di lingkungan Pemkot Depok diatur dalam Surat Pengumuman Nomor: 810/3494-BKPSDM.

Berikut Kompas.com merangkum serba-serbi CPNS 2021 Pemkot Depok, mulai dari jumlah formasi yang dibuka, cara pendaftaran, dokumen yang perlu diunggah, serta tahapan pelaksanaannya:

Formasi

Jumlah alokasi formasi untuk CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Depok sebanyak 526 formasi. Rinciannya, CPNS sebanyak 182 formasi, terdiri atas tenaga kesehatan sebanyak 58 formasi serta tenaga teknis 124 formasi.

Sementara itu, kebutuhan PPPK mencapai 344 formasi dengan rincian guru 182 formasi, tenaga kesehatan 147 formasi, dan tenaga teknis 15 formasi.


Cara pendaftaran

1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Kota Depok Tahun 2021 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkpsdm.depok.go.id;

2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Dokumen yang perlu diunggah

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran, yang terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2. Surat Iamaran ditujukan kepada Walikota Depok, diketik menggunakan komputer, bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada https://bkpsdm.depok.go.id;

3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan profesi melampirkan ijazah S.1 dan profesi

b. Pendidikan dokter spesialis melampirkan ijazah S.1, profesi, dan spesialis

c. Jika terjadi perubahan nomenklatur program studi dan/atau penamaan program studi berbeda dengan kuaifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dekan/wakil dekan, transkrlp nilai asli sesual kualifikasi pendidikan.


4. Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan profesi: melampirkan transkrip nilai S.1 dan profesi

b. Pendidikan dokter spesialis: transkrip nilai S.1, profesi, dan spesialis

5. STR bagiQ`A tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya

6. Pas foto close up terbaru berwama, tampak depan berlatar belakang merah.

7. Dokumen pendukung lalnnya (sertifikat tertentu, surat pemyataan bersedia mengabdl minimal 10 tahun, persyaratan formal khusus dlsabllitas, akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi, pengalaman kerja) dlunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/.

Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar formasl khusus disabilitas dan formasi umum, wajlb melampirkan:

1. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilltasannya; dan

2. Menyampaikan Iink video slngkat yang menunjukkan kegiatan sehari -hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.


Tahapan pelaksanaan

1. Pengumuman seleksi ASN, 30 Juni-14 Juli 2021

2. Pendaftaran seleksi ASN, 30 Juni-21 Juli 2021

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi, 28-29 Juli 2021

4. Masa sanggah 30 Juli-1 Agustus 2021

5. Jawab sanggah, 30 Juli-8 Agustus 2021

6. Pengumuman pasca-sanggah, 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD, 25 Agustus-4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK nonguru dilakukan setelah pelaksanaan SKD CPNS selesai di masing-masing titik.

9. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru dilaksanakan pada Agustus sampai Desember 2021, dengan jadwal rinci akan disampaikan lebih lanjut oleh Kemendikbudristek

10. Pengumuman hasil SKD, 17-18 Oktober 2021

11. Persiapan pelaksanaan SKB, 19 Oktober-1 November 2021

12. Pelaksanaan SKB, 8-29 November 2021

13. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK nonguru, 15-17 Desember 2021

14. Pengumuman kelulusan, 18-19 Desember 2021

15. Masa sanggah, 20-22 Desember 2021

16. Jawab sanggah, 20-29 Desember 2021

17. Pengumuman pasca-sanggah, 30-31 Desember 2021

18. Pengisian DRH, 1-18 Januari 2022

19. Usul penetapan NIP/NI PPPK, 19 Januari - 18 Februari 2022


Ketentuan sanggah

a. Pelamar yang berkeberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id

b. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

c. Panitia seleksi instansi dapat menerima sanggahan dalam hal yang bukan berasal dari pelamar.

d. Dalam hal sanggahan diterima, panitia seleksi instansi umumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lambat 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/12/06303331/info-lengkap-cpns-2021-pemkot-depok-formasi-syarat-cara-pendaftaran-dan

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke