JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Milianasari meminta agar Pemprov DKI Jakarta mempermudah persyaratan pembuatan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja individu non-perusahaan.
Menurut Eneng, pengemudi ojol dan pekerja individu seperti buruh bangunan merupakan mitra kerja yang tidak memiliki surat tugas dari perusahaan.
"Pengemudi transportasi online dan buruh bangunan bukan karyawan formal perusahaan tapi hanya mitra, sebagian juga pekerja harian yang tidak punya surat tugas dari perusahaan," kata Eneng dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).
Eneng berpendapat bahwa Pemprov DKI harus mengkaji ulang kebijakan persyaratan STRP agar bisa menjangkau pekerja individu.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar Dinas Perhubungan bisa segera mengakomodir kebutuhan warga pekerja individu sehingga STRP bisa dinikmati mereka yang bekerja sebagai mitra perusahaan esensial dan kritikal.
Untuk mempermudah, Eneng mengusulkan agar pengemudi ojol tidak perlu membuat STRP dan hanya perlu melampirkan status pengemudi aktif dari aplikasi.
"Pada pemeriksaan selain STRP bisa juga diperiksa status aktif di aplikasi yang dicocokkan dengan KTP untuk menghindari penyelewengan," ujar dia.
Terlebih menurut Eneng, layanan jasa transportasi merupakan layanan jasa esensial yang termasuk diizinkan dalam pelaksanaan PPKM darurat.
"Transportasi online harus didukung karena dalam kesehariannya sering keluar masuk wilayah Jakarta dan melewati pos penyekatan," ujar dia.
Sementara untuk pekerja individu lainnya seperti buruh bangunan diusulkan untuk diganti dengan surat keterangan dari RT/RW tempat lokasi proyek berjalan bahwa benar orang tersebut merupakan buruh bangunan di tempat tersebut dalam kurun waktu tertentu.
"Intinya Pemprov DKI harus cepat beradaptasi dan fleksibel dalam menjalankan kebijakan. Segera turun ke lapangan, pantau pelaksanaannya dan jangan ragu mengkaji ulang kebijakan," ujar Eneng.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/13/19162091/anggota-dprd-dki-minta-syarat-strp-untuk-ojol-dan-pekerja-individu