JAKARTA, KOMPAS.com - Pemotongan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha tahun ini tidak diharuskan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Hal ini disampaikan Kasudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A. Sidabalok, pada acara daring Sosialisasi Penyelenggaraan Kurban 2021, Selasa (13/7/2021).
"Mengingat keterbatasan kapasitas pemotongan hewan kurban di RPH-R Jakarta, maka pemotongan hewan kurban tahun ini tidak diwajibkan di RPH-R, " jelas Hasudungan.
Ia menjelaskan, RPR-H di wilayah Jakarta hanya berada di Cakung dan Pulogadung. Sementara, Jakarta Selatan sendiri tidak memiliki RPH-R.
"RPR-H yang ada hanya mampu melalukan pemotongan hewan paling banyak 200 ekor sapi dalam sehari, " kata dia.
Meski masa pemotongan hewan kurban dilakukan selama tiga hari, tetap tidak akan cukup untuk memenuhi kapasitas hewan kurban yang ada.
Berdasarkan data hewan kurban pada 2020, ia menyebutkan terdapat total sekitar 16.000 ekor yang dipotong dari Jakarta Selatan.
Dia pun menyarankan pemotongan hewan kurban dilakukan di lingkungan masing-masing jika kondisi lingkungan memungkinkan.
Namun, lanjut dia, proses pemotongan harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan sangat ketat.
"Harus perhatikan prokes, limbah, management aktivitas pemotongan, pembagian kerja petugasnya, hingga mekanisme pembagian daging, " katanya
"Jangan sampai terjadi antrean pembagian daging seperti tahun-tahun dulu. Petugas harus dibatasi, dan tidak boleh ada anak-anak, " lanjut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/14/06345871/rph-hanya-mampu-potong-200-ekor-sapi-sehari-penyembelihan-hewan-kurban