Menurut Suzi, petugas palang hitam selama ini hanya memberikan informasi lokasi kremasi swasta yang menerima jenazah pasien Covid-19 kepada pihak keluarga dan rumah sakit.
"Petugas kami hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah Covid-19 dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta," kata Suzi, Minggu (18/7/2021).
Suzi menjelaskan, ada tiga krematorium swasta di Jakarta, tetapi saat ini ketiganya tidak menerima kremasi jenazah pasien Covid-19.
Tiga krematorium swasta itu yaitu Grand Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing; dan Krematorium Hindu, Cilincing.
Sementara itu, krematorium swasta yang menerima kremasi jenazah Covid-19 berada di luar wilayah Jakarta, seperti Oasis, Tangerang; Sentra Medika, Cibinong; dan Lestari, Karawang.
Oleh karena itu, Suzi meminta warga yang hendak melakukan kremasi untuk melakukannya secara mandiri, mulai dari pengantaran jenazah hingga biaya kremasi di krematorium.
"Masyarakat yang ingin melakukan kremasi terhadap anggota keluarganya dapat dilakukan secara mandiri dan memastikan biaya langsung ke lokasi-lokasi kremasi swasta, bukan melalui oknum," kata dia.
Suzi melanjutkan, masyarakat juga bisa melaporkan oknum-oknum yang melakukan pungutan liar terkait proses kremasi atau pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Masyarakat hanya perlu mencatat nama, mengambil foto wajah, dan melaporkan oknum yang melakukan pungutan liar tersebut.
Suzi juga menyarankan agar masyarakat tidak berhubungan dengan calo untuk pemakaman mobil jenazah dan petak makam.
"Pelayanan pemakaman, seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah, itu tanpa biaya, baik jenazah Covid-19 maupun tidak, yang mana sudah merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta. Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000 per tiga tahun," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/19/06540031/pemprov-dki-bantah-palang-hitam-terlibat-pungli-kremasi-jenazah-pasien