Salin Artikel

Anies Diminta Jelaskan Urgensi Perubahan Perda Pengendalian Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menjelaskan urgensi revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Anies harus bisa menjelaskan secara rinci dalam rapat paripurna yang akan digelar Rabu (21/7/2021) lusa.

"Nanti di hari Rabu ada (rapat) paripurna, denger aja dalam rapat paripurna (Anies menjelaskan) urgensinya kayak apa," kata Prasetio dalam rekaman suara, Senin (19/7/2021).

Prasetio mengatakan, dari pandangan legislatif inisiatif perubahan Perda 2 Tahun 2020 itu murni dilakukan oleh pihak eksekutif.

Dari pihak legislatif justru menilai Satpol PP sudah memiliki banyak kewenangan terkait penegakan aturan pengendalian Covid-19 di Jakarta.

Anies harus menjelaskan urgensi terkait perubahan peraturan daerah yang belum berumur setahun itu, apakah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat atau ada alasan lain.

Sedangkan dari pihak legislatif, Prasetio memastikan tidak memberikan usulan perubahan Perda Covid-19 itu.

"Tidak ada (usulan) perubahan di dalam dewan sendiri, jadi Perda itu dibuat oleh eksekutif dan legislatif," kata dia.

Menurut Prasetio, yang harus ditekankan dalam perubahan perda adalah efek jera yang harus ditimbulkan untuk para pelanggar aturan.

Efek jera harus menyentuh semua golongan, baik dari tingkat para penguasa dan pengusaha maupun di tingkat bawah.

"Kalau atasnya beres bawahnya pasti ikut beres, tapi kalau ada celah-celah itu kan yang harus punya ketegasan hukum yang jelas," ucap Prasetio.

Sebelumnya revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 pertama kali mencuat ke publik dari keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Riza mengatakan, revisi akan dilakukan untuk menambah pasal yang memungkinkan pelanggar aturan Perda Covid-19 dikenakan sanksi pidana.

"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI merumuskan revisi perda pengendalian Covid agar dimasukan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar," ujar Riza Kamis (15/7/2021).

Perda yang disahkan 12 November 2020 itu dinilai belum cukup untuk menghakimi para pelanggar pengendalian Covid-19 di Jakarta.

"Untuk itu kami minta semuanya agar patut taat dan disiplin," kata Riza.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/19/22584101/anies-diminta-jelaskan-urgensi-perubahan-perda-pengendalian-covid-19

Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke