JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pemalakan terhadap sopir truk di wilayah Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Cilincing Raya.
Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid mengatakan, ketiga pelaku ditangkap saat bersembunyi di Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
"Adanya pemerasan sopir kontainer yang dilakukan oleh pelakunya tiga orang. Yaitu MF (19) alias D, kedua MY (19) alias B yang ketiga AS (24)," kata Abdul dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Jumat (23/7/2021).
"Kejadian Rabu sore, Kamis sudah ditangkap bersembunyindi daerah Lagoa, Kecamatan Koja," sambungnya.
Abdul bercerita, pemalakan bermula ketika sopir truk berada di tengah kemacetan. Saat itu, tiba-tiba dua pelaku menghampiri dan naik ke ban truk untuk meminta uang kepada sopir.
"Pada saat mobil kontainer melewat di jalan raya Cilincing ada dua dari pelaku naik ke atas mobil, di ban mobil depan, mau minta uang. Setelah itu sopir memberi uang sebanyak Rp 50.000," tutur Abdul.
Tak puas dengan jumlah uang yang mereka terima, pelaku kembali meminta uang dengan mengancam akan memecahkan kaca truk.
"Setelah menerima uang itu pelaku merasa masih kurang, jadi minta lagi dengan ancaman akan memecahkan kendaraan apabila tidak memberikan uang akhirnya sopir tersebut nambah lagi Rp 50.000, jadi totalnya Rp 100.000 semua," kata Abdul.
Aksi tersebut direkam dan videonya tersebar di media sosial.
Tim Gabungan anggota Opsnal Jatantas, Polsek Koja dan Polsek Cilincing kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Kamis (22/7/2021) siang.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/23/15025261/tak-puas-diberi-rp-50000-pemalak-sopir-truk-di-cilincing-ancam-pecahkan