Sindikat yang sudah beraksi dalam sepekan terakhir ini, berhasil meloloskan 8 dari 11 hasil tes yang mereka buat.
"Sudah satu minggu beroperasi, 11 orang pemesan, (rinciannya) tiga cancel, delapan berhasil (lolos pemeriksaan)," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Aksi ini dilakukan di lingkungan Bandara Halim Perdanakusuma.
"(Menawarkan) Di bandara. Dicetak di situ, dikirim kembali dalam bentuk soft copy pdf," tutur Erwin.
Salah satu calon penumpang, DDS, mengaku ditawari oleh pihak laboratorium dan maskapai untuk tes usap PCR sebelum melakukan perjalanan dari Bandara Halim menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, menggunakan pesawat Citilink.
DDS tidak membawa surat hasil tes PCR sebagaimana salah satu syarat penerbangan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kemudian, ia ditawari oleh pegawai yang mengaku dari pihak laboratorium dan maskapai untuk tes usap PCR. DDS pun menerima tawaran tersebut.
"Karena dia (pelaku) mengaku dari pihak lab. Sama dari Citilink-nya langsung," kata DDS saat ditanya Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan dalam konferensi pers, Jumat.
DDS juga tidak curiga saat diantar pelaku untuk tes usap PCR.
"Karena saya mau dibawa ke laboratorium, enggak curiga di situ," kata DDS.
"Tahunya sudah di ruang tunggu. Setelah ada panggilan, baru tahu. Saya kira dibawa ke lab, ternyata dibawa ke 'bawah'," lanjutnya.
DDS pun akhirnya menerima hasil tes PCR, meskipun ia tidak melakukan tes.
5 Pelaku Diamankan
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Jakarta Timur mengamankan 5 pelaku. 3 orang bertindak sebagai penyedia jasa, sedangkan dua orang merupakan calon penumpang atau pengguna hasil tes PCR palsu tersebut.
"Anggota Satreskrim (Polres Jakarta Timur) mengamankan tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG. Itu yang membuat soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," kata Erwin dalam konferensi pers, Jumat (23/7/2021).
Sementara dua calon penumpang yang menggunakan PCR palsu itu berinisial DDS dan KA.
Dalam menjalankan aksi memalsukan surat hasil tes palsu seharga Rp 600.000 tersebut, pelaku saling berbagi peran.
MR, berperan menawarkan hasil PCR palsu. Ia kemudian mendapat jatah keuntungan Rp 300.000 per surat.
Sedangkan, DI berperan sebagai penerima dan pencetak soft copy, dan MG sebagai pemilik soft copy. Masing-masing mengantongi keuntungan Rp 100.000 dan Rp 200.000 per surat.
Erwin mengatakan, sindikat ini berhasil diketahui setelah ada laporan dari masyarakat. Ada masyarakat yang curiga terhadap salah satu calon penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat Citilink.
"Laporan dari masyarakat kami telusuri, bekerja sama dengan internal dari sana kemudian dikembangkan. Ini ada yang kami ambil dari daerah Cibubur dan Bogor," ucap Erwin.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa komputer, printer, CPU, uang, beserta surat PCR palsunya.
Atas pernuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, 268 KUHP, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 1984 dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018.
"Baik tentang wabah penyakit menular maupun pidana umum, dengan ancaman masing-masing enam tahun penjara, empat tahun, dan sanksi kurungan satu tahun penjara," kata Erwin.
Maskapai: Bukan Pegawai Kami
Pihak maskapai angkat bicara terkait kasus tersebut. Vice President Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina mengonfirmasi bahwa sindikat itu bukanlah pegawai dari perusahaannya.
"Dapat disampaikan bahwa oknum yang merupakan tersangka dalam sindikat pemalsuan dokumen tersebut bukan pegawai Citilink, melainkan staff pihak penyedia jasa layanan ground staff bandara yang bekerja untuk Citilink," kata Resty dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
Citilink mengecam keras tindakan ini. Saat ini, proses penyidikan oleh aparat hukum masih berjalan dan yang bersangkutan (pelaku) juga sudah dinon-aktifkan statusnya.
"Citilink menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang atas tindak lanjut penangkapan oknum terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen," lanjut Resty.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/24/17072151/ketika-sindikat-tes-pcr-palsu-beroperasi-di-bandara-halim-8-dari-11-surat