Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima menyatakan, pengedar itu berinisial BD (36).
BD ditangkap lantaran menyimpan 2.342 butir ekstasi di kediamannya di Cipondoh.
"Tersangka BD ditangkap di kediamannya di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 26 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB," ungkap dia dalam rekaman suara, Senin (26/7/2021).
Deonijiu mengungkapkan kronologi penangkapan pengedar tersebut.
Mulanya, polisi mendapatkan informasi perihal BD yang hendak mengedarkan ekstasi dari masyarakat setempat.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengawasi pergerakan BD sejak 19 Juni 2021.
Kemudian, pada 26 Juni 2021, polisi menggerebek kediaman BD di Green Lake City dan menemukan 2.342 butir ekstasi.
"Kepolisian melakukan pendalaman dan penggerebekan terhadap yang bersangkutan. Dan didapatkan barang bukti berupa 2.342 butir jenis ekstasi," papar Deonijiu.
Hasil penyelidikan, lanjut dia, BD mendapatkan ribuan ekstasi itu dari seseorang bernama HA yang kini menjadi buronan kepolisian.
"Yang bersangkutan mengaku barang itu didapatkan dari seseorang bernama HA yang masih buron," kata Deonijiu.
Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo menyatakan bahwa HA mengirim ekstasi ke BD dari Medan, Sumatera Utara.
Katanya, BD sama sekali belum mengedarkan ekstasi tersebut.
"Rencananya mau dijual ke perseorangan di Jabodetabek," kata Pratomo dalam rekaman yang sama.
Tersangka BD dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun ," papar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/26/16321731/hendak-edarkan-2342-butir-ekstasi-seorang-pria-ditangkap-polisi-di