Aturan baru itu merupakan kelonggaran yang ditetapkan pemerintah dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Iya ini merupakan keluhan dari pengusaha warteg yang tidak bisa makan dibatasi 20 menit, karena bisa terburu-buru (melayani pelanggan), mungkin bisa jadi ada yang tumpah dan lain-lain," kata Mukroni saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).
Mukroni mengatakan, para pengusaha warteg meminta pemerintah untuk meniadakan aturan waktu makan 20 menit bagi pelanggan.
Mereka meminta agar para pembeli diberi kebebasan waktu makan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya untuk lebih menyejahterakan para pengusaha warteg di tengah pandemi Covid-19.
"Kalau ada yang lebih dari 20 menit, gimana? Kenapa tidak dibebaskan saja, tapi tetap menjaga protokol kesehatan. Di warteg ada beberapa yang menyediakan wastafel. Artinya sudah mengikuti aturan," ucap Mukroni.
Diketahui, PPKM level 4 diperpanjang selama delapan hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus. Sementara itu, pada masa perpanjangan PPKM level 4, pengunjung boleh makan di tempat.
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/27/14362291/jadi-buru-buru-layani-pembeli-pengusaha-warteg-minta-aturan-makan-20