Salin Artikel

Aturan Makan 20 Menit di Jakarta: Pengawasan Tak Jelas hingga Jadi Guyonan Warga

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan waktu makan maksimal 20 menit di warung makan, warteg, dan tempat makan umum lainnya menjadi polemik di tengah warga Ibu Kota.

DKI Jakarta resmi menerapkan aturan ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 938 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam Kepgub itu disebutkan, kegiatan makan dan minum di tempat umum dibagi menjadi dua tempat. Tempat pertama warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya.

Sedangkan tempat kedua merupakan restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi di ruang tertutup.

1. Tempat warung makan atau warteg dan pedagang kaki lima

Tempat makan klasifikasi pertama ini diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.

Tidak hanya membatasi pengunjung, waktu makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

2. Tempat restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi dalam gedung atau toko tertutup

Lokasi tertutup dimaksud tidak hanya berada di dalam gedung atau toko milik sendiri. Lokasi tertutup juga berlaku untuk rumah makan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal.

Untuk kategori tempat ini tidak diperkenankan untuk membuka layanan makan ditempat dan hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau bawa pulang.

Jadi guyonan warga

Alih-alih mendapat respons baik dari warga, aturan ini justru menjadi candaan warganet. Meme bertebaran di mana-mana, termasuk meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sedang makan di warteg dengan waktu yang bersisa 9 menit 8 detik.

"Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!" tulis akun @alpukanmentega yang mengunggah meme.

Meme tersebut kemudian direspons Anies melalui akun twitternya @aniesbaswedan, Selasa (27/7/2021) kemarin.

Anies mengatakan kesanggupannya untuk menghabiskan makanan sebelum waktu habis.

"Bisa! Insya Allah," kata Anies.

Aturan yang dibuat pemerintah pusat dan daerah itu juga ditanggapi oleh Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni.

Dia menilai aturan tersebut akan menyulitkan warga, dan justru bahaya apabila menyantap makanan dengan terburu-buru karena ada batasan waktu.

"Nanti kalau makan buru-buru kemudian tersedak, itu siapa yang bertanggungjawab?" kata Mukroni, Senin (26/7/2021).

Dia mengatakan, pemerintah sebaiknya memberlakuan aturan yang masih masuk logika masyarakat untuk diterapkan.

Jika masih ada batasan waktu, Mukroni menilai sebaiknya pemerintah melarang layanan makan di tempat.

"Kalau kami mendingan dilarang aja dine in, jadi tidak boleh makan di tempat atau take away, karena aturan ini lucu," ucap dia.

Pengawasan tak jelas

Anies mengatakan, aturan makan maksimal 20 menit tersebut merupakan usaha pemerintah untuk mencegah penularan di warung makan.

Kata dia, aktivitas makan merupakan aktivitas yang bisa dilakukan ketika membuka masker.

Sebab itu, masyarakat diminta sesegara mungkin menghabiskan santapan dan kembali menggunakan masker untuk mencegah penularan.

"Karena itu ketika lepas masker enggak usah dimenitin (dihitung per menit), se-sebentar mungkin," ucap dia.

Anies tidak menjelaskan bagaimana bentuk pengawasan hitungan menit seperti yang ada dalam aturan.

Dia hanya meminta semua pihak bisa mematuhi ketentuan yang sudah tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur.

"Kita juga sebetulnya kalau makan tidak terlalu lama, cuma ngobrolnya yang lama, jadi ini buat saya bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin melakukan interaksi yang berpotensi penularan," tutur Anies.

Minta kesadaran warga dan pemilik warteg

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan makan 20 menit tidak serta merta bisa diawasi oleh petugas aparat penegak hukum.

Dia mengatakan kunci dari penerapan aturan ini adalah kerjasama dan kesadaran warga dan pemilik warteg atau warung makan.

"Tidak mungkin setiap warung makan dihadirkan petugas, kita ini kan bekerjasama. Jadi butuh yang namanya kesadaran," ucap Riza, Selasa.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut pengawasan secara tidak langsung akan dipantau oleh aparat Satpol PP dibantu oleh TNI Polri.

Namun, pengawasan akan dilakukan seperti biasa apabila terjadi kerumunan akan dibubarkan dan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

"Tapi yang paling penting adalah kesadaran dari warga, kesadaran daripada pengusaha atau pemilik rumah makan itu sendiri," tutur Riza.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/28/08493601/aturan-makan-20-menit-di-jakarta-pengawasan-tak-jelas-hingga-jadi-guyonan

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke