Aturan ini dikhususkan bagi pekerja yang bekerja dari kantor.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Dilansir dari Antara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pekerja/buruh bekerja di kantor hanya jika telah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Selain itu, pada peraturan itu juga diatur pembatasan kapasitas jumlah orang yang berada di tempat kerja dalam waktu bersamaan. Hal ini juga wajib diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain vaksin, seperti sebelumnya, pelaku usaha wajib membuat surat tanda registrasi pekerja (STRP) secara kolektif untuk para pekerjanya.
Tidak hanya menyoal pencegahan dan penanganan Covid-19, aturan itu juga mengatur perlindungan hak pekerja, yakni tidak ada pemutusan hubungan kerja dan perusahaan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima pekerja yang sedang melakukan isolasi mandiri.
Dalam aturan itu juga diatur sanksi teguran berupa surat peringatan kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Kemudian, jika ditemukan pekerja terkonfirmasi Covid-19, maka dilakukan penutupan tempat kerja selama 3X24 jam dan melakukan disinfeksi ruangan menyeluruh dan melakukan pelaporan kepada dinas terkait.
Namun, jika terjadi klaster penularan Covid-19, maka gedung akan ditutup satu kesatuan area selama 3X24 jam. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Dinas Kesehatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/29/20515201/pemprov-dki-wajibkan-pekerja-sektor-esensial-dan-kritikal-yang-wfo-sudah