JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyelidiki dugaan pungutan liar pada lahan parkir di trotoar Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala UP Perparkiran Aji Kusambarto menegaskan, juru parkir terancam sanksi jika terbukti melakukan pungutan liar. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran hingga pemecatan.
"Kalau memang terjadi seperti itu yang dimaksud, kalau enggak sesuai prosedur kita akan berikan sanksi. Bisa berupa teguran sampai pemecatan," kata Aji saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Aji menyatakan, juru parkir di Jalan Cikini Raya harusnya melakukan setiap transaksi di mesin yang telah disiapkan dengan menggunakan kartu elektronik. Taping di mesin dilakukan saat pengguna parkiran tiba serta pada saat keluar area parkiran.
Jika pengguna parkiran tak mempunyai kartu elektronik, maka bisa membayar secara cash. Namun taping di mesin tetap harus dilakukan menggunakan kartu milik juru parkir.
Namun, juru parkir yang diduga melakukan pungli itu dilaporkan telah menerima pembayaran uang tunai tanpa melakukan taping di kartu.
"Ini sama saja menjelekkan nama kita kalau seperti itu," kata Aji.
Aji menyatakan sudah mengetahui identitas juru parkir yang melakukan pungutan liar itu. Pihaknya akan meminta klarifikasi terlebih dulu terkait masalah ini.
Ia juga memastikan kedepannya UP Perparkiran Dishub DKI akan memperketat pengawasan di seluruh area yang sudah menggunakan sistem mesin parkir.
Kronologi Pungli
Dugaan pungli di parkiran trotoar Cikini Raya ini sebelumnya disoroti oleh Pengamat Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan.
Tigor dan rekannya menjadi korban pungli saat parkir pada Senin (2/8/2021) kemarin. Tigor menceritakan, saat itu ia dan rekannya datang dengan dua mobil dan memarkirkan kendaraan di trotoar Jalan Cikini Raya, tepatnya di depan Bakoel Koffie.
Setelah selesai parkir, Tigor dan rekannya ditawari untuk membayar dengan cash oleh juru parkir.
Juru parkir itu langsung menerima uang cash dari teman Tigor tanpa melakukan tap di kartu.
"Kalau seperti itu kan transaksinya jadi tidak tercatat. Bisa saja masuk ke kantong pribadi juru parkir itu," kata Tigor saat dihubungi, Selasa (3/7/2021)
"Saya tanya ke juru parkir apakah dia enggak punya kartu, dia diam saja," kata Tigor.
Menyadari ada yang tidak beres, akhirnya Tigor pun menolak untuk mengikuti rekannya membayar secara cash. Tigor lebih memilih mengisi terlebih dahulu saldo di kartu elektronik miliknya agar bisa membayar melalui mesin parkir.
"Si jukir kelihatannya kecewa dan marah karena saya membayar dengan kartu dan tidak mau bayar tunai. Saya katakan kalau saya diminta bayar tunai berarti itu pungli," kata Tigor.
Selain itu, Tigor juga menyoroti mekanisme pencatatan waktu pakir oleh jukir tersebut. Jukir itu mengaku mencatat secara manual jam kedatangan dan menyatakan bahwa Tigor dan rekannya telah parkir selama 5 jam. Padahal, Tigor menyebut ia parkir hanya 3 jam saja.
"Seharusnya ketika kami masuk, kami diarahkan untuk lakukan taping masuk dulu. Jadi tercatat secara akurat," kata Tigor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/03/13422481/juru-parkir-di-cikini-terancam-dipecat-jika-terbukti-lakukan-pungli
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.